Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sidang Lanjutan Praperadilan Wabup Bengkalis Muhammad, Polda Riau: DPO Tak Boleh Ajukan Prapid

Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis digelar pada Rabu (18/3/2020).

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis digelar pada Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis digelar pada Rabu (18/3/2020).

Sidang bertempat di ruang Mudjiono, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin hakim tunggal Yudisillen.

Setelah sehari sebelumnya mendengarkan materi permohonan gugatan dari pemohon Muhammad, yang diwakili 2 orang kuasa hukumnya, sidang kali ini agendanya mendengarkan jawaban atau tanggapan dari Ditreskrimsus Polda Riau, selaku termohon.

Tim dari Polda Riau, dipimpin langsung Kabidkum Kombes Harry Nugroho, yang didampingi oleh sejumlah personel lainnya.

Pantauan Tribun, tampak tim dari Polda Riau membacakan sejumlah poin jawaban, sesuai dengan fakta yang ditemukan.

"Untuk itu meminta kami memohon kepada Yang Mulia, menolak seluruhnya permohonan pemohon, atau menyatakan tidak dapat diterima" jelas tim dari Polda Riau.

Setelah pembacaan jawaban, hakim pun bertanya kepada kuasa hukum pemohon.

"Apakah pemohon akan mengajukan replik?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab kuasa hukum Muhammad.

"Baiklah, nanti sore kita akan laksanakan sidang replik dan duplik. Sidang saya nyatakan diskor dan sidang ditutup," sebut hakim sambil mengetuk palu.

Kabidkum Polda Riau, Kombes Pol Harry Nugroho saat diwawancarai menjelaskan, dalam jawaban yang disampaikan, pihaknya menekankan soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Bahwa setiap pemohon praperadilan yang melarikan diri atau DPO, itu praperadilannya tidak dapat dilakukan. Itu kami tekankan dalam eksepsi kami ke hakim, dan memohon kepada hakim supaya praperadilan ini ditolak," paparnya.

Selain itu lanjut dia, mengenai dalil hukum lainnya, juga banyak yang disampaikan.

"Sidang ini kan kami belum tahu, masih berjalan atau tidak. Diterima atau tidak, dalilnya cukup banyak. Intinya kami menggunakan fakta-fakta baik yang berasal dari sidang terdahulu, maupun BAP yang ada," jelasnya.

"Fakta-fakta yang lain adalah, saksi-saksi yang ada sudah kami kumpulkan, bukti-buktinya kita sudah siap. Kita tinggal menunggu saja seperti apa nanti," sambung dia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved