Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cegah Penyebaran Covid 19

2 Pasien Suspect Virus Corona di Kepulauan Meranti Tunggu Hasil Uji Sampel Laboratorium

Sebanyak 2 Pasien Suspect Virus Corona di Kepulauan Meranti masih menunggu hasil uji sampel laboratorium

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
2 Pasien Suspect Virus Corona di Kepulauan Meranti Tunggu Hasil Uji Sampel Laboratorium-Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Sebanyak 2 Pasien Suspect Virus Corona di Kepulauan Meranti masih menunggu hasil uji sampel laboratorium.

Hingga saat ini suspect Covid 19 dari Kepulauan Meranti berjumlah 2 orang.

Hal ini Juru Bicara Gugus Tugas KKM Covid 19 Muhammad Fahri Skm.

Walaupun demikian untuk jumlah orang dalam pengawasan (ODP) terdapat sembilan orang.

"Total ODP sembilan orang, angka tersebut meningkat dari angka pekan lalu; empat orang. Sembilan orang ODP itu baru pulang dari Malaysia," ujar Fahri.    

Fahri juga menjelaskan saat ini ada ratusan orang dalam status Orang Dalam Resiko (ODR) di Kepulauan Meranti.

Walupun demikian, saat ini ia memastikan belum ada seorangpun warga Kepulauan Meranti yang dinyatakan positif.

"Sampai hari belum ada warga Kepulauan Meranti yang positif terjangkit virus corona. Yang ada itu PDP, itu dua orang suspect yang dirujuk ke Pekanbaru dan Dumai. Itupun belum tau, saat ini kita masih menunggu hasil lab-nya," ujar Fahri.

Secara garis besar (ODR), adalah orang-orang yang baru saja pulang dari perjalanan, ke negara atau ke kota yang terdapat kasus virus corona.

Selain itu dia juga punya kontak erat sama pasien yang memiliki gejala virus tersebut.

Namun status ODP ditetapkan setelah ada gejala gangguan saluran pernafasan tetapi ringan, misalnya batuk atau panas atau pilek atau sakit kepala atau sakit tenggorokan.

Meski demikian ia mengaku ODR dan ODP tetap disarankan melakukan isolasi mandiri.

Maksudnya diimbau agar ODR dan ODP mengurangi kontak dengan orang lain dan lebih banyak di rumah atau jangan keluar rumah selama 14 hari.

"Misal batuk segera pakai masker, serta selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat," ujarnya.

Sedangkan terkait PDP adalah orang yang sudah ada sesak, dan biasanya dirawat di rumah sakit.

Selama dalam perawatan, PDP mendapatkan perlakuan khusus, diperiksa untuk memastikan apakah tertular virus corona atau tidak.

JUMLAH OPD di Riau

Jumlah Orang dengan Pemantuan (ODP) virus corona atau Covid-19 di Riau terus bertambah. Hingga saat ini jumlah ODP di Riau sudah mencapai sebanyak 193 orang.

Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau pasien suspect virus corona mencapai 41 orang.

Saat ini seluruh PDP atau pasien suspect corona ini masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Riau.

Namun dari 41 PDP tersebut, 10 orang dinyatakan negatif dan sudah pulang ke rumahnya masing-masing.

Sementara yang positif ada satu pasien yang saat ini dirawat di RSUD Arifin Ahmad.

"Masih ada 30 orang lagi yang masuk dalam daftar PDP dan masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Riau. Pasien suspect corona ini masih menunggu hasil uji sampel yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat melakukan video comference dengan bupati dan walikota se Provinsi Riau di gedung daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Senin (23/3/2020).

Selain menyampaikan kondisi terkini jumlah ODP dan PDP di Riau, melalui rapat online ini Gubri juga menyampaikan sejumlah hal terkait pencegahan dan penyebaran virus corona di Riau.

Gubri meminta kepada bupati dan walikota di seluruh Riau untuk meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat tentang upaya pencegahan Covid-19.

"Kami juga minta agar tempat-tempat hiburan, restoran, rumah makan, cafe-cafe agar ditutup sementara. Jangan ada lagi yang membuat kegiatan keramaian yang melibatkan banyak orang berkerumun dan berkumpul. Ini bagian dari sosial distrancting," kata Syamsuar.

Selain itu, Gubri juga menyampaikan jika dirinya akan menggelar tele comference dengan Presiden RI, Joko Widodo, Selasa (23/3/2020).

Untuk itu dirinya meminta kepada semua bupati dan walikota bisa menyampaikan kondidi terkini, termasuk kendala dan antisipasi yang dilakukan di masing-masing daerah.

21 Ribu Pegawai Pemprov Riau Bekerja di Rumah

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar secara resmi memberlakukan pegawainya untuk bekerja dari rumah atau work from home mulai Senin (23/3/2020).

Pascadiberlakuknya aturan ini, sejumlah kantor pemerintahan dibawa naungan Pemprov Riau terlihat sepi.

Hanya terlihat beberapa petugas saja yang berjaga di kantor.

"Iya, mulai hari ini pegawai libur, tapi kantor tidak kosong, harus ada yang standbay di kantor, pakai sistem piket, kebetulan hari ini kami yang masuk," kata Fadly salah seorang pegawai di Kantor Gubernur Riau, Senin (23/3/2020).

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, dari total junlah pegawai Pemprov Riau yang mencapai 32 ribu, setidaknya ada 21 ribu pegawai yang bekerja dari rumah.

Sedangkan sisanya tetap masuk kantor seperti biasa karena tugasnya berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.

"Jumlah pegawai kita seluruhnya, baik PNS maupun non PNS totalnya ada 32 ribu. Sebagian besar mereka sekarang bekerja dari rumah. Ada 21.720 pegawai kita yang bekerja dari rumah. Sedangkan sisanya sekitar 11 ribu lagi tetap masuk kantor," kata Gubri Syamsuar, Senin (23/3/2020).

"Meskipun saat ini sebagian besar pegawai kita bekerja dari rumah, tapi kita pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan kita itu tetap kita monitor," kata Syamsuar.

Gubri Syamsuar memerintahkan kepada seluruh bupati dan walikota untuk menerapkan hal yang sama.

Kebijakan tersebut merupakan perintah dari Presiden, Kemenpan RB dan Mendagri.

Seluruh daerah harus menjalankannya.

"Pegawai negeri dan pegawai non PNS kita di provinsi sudah mulai bekerja dari rumah, kami minta bupati dan walikota juga kita akan minta laporannya sudah sejauh mana menerapkan kebijakan ini," ujarnya.

Gubri Sudah Keluarkan Surat Edaran

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 19 tahun 2020 tentang tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS, ibu hamil, ibu menyusui dan pegawai yang berumur diatas 55 tahun dilingkungan Pemprov Riau dapat menjalankan tugas kantornya dengan bekerja dari rumah atau work from home.

Sesuai surat edaran Gubernur Riau tersebut, maka terhitung mulai Senin (23/3/2020) besok hingga 31 Maret mendatang pelaksanan tugas kedinasan pegawai Pemprov Riau bisa dilaksanakan dari rumah.

"Namun untuk PNS tetap mengisi laporan kinerja harian melalui Aplikasi E-Office," kata Kepala Dinas Kominfo Riau, Chairul Rizki, Minggu (22/3/2020).

Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Rumah sakit Jiwa Tampan dan Rumah Sakit Petala Bumi tetap masuk bekerja setiap hari seperti biasan sesuai.

Gubri Sudah Keluarkan Surat Edaran

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 19 tahun 2020 tentang tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS, ibu hamil, ibu menyusui dan pegawai yang berumur diatas 55 tahun dilingkungan Pemprov Riau dapat menjalankan tugas kantornya dengan bekerja dari rumah atau work from home.

Sesuai surat edaran Gubernur Riau tersebut, maka terhitung mulai Senin (23/3/2020) besok hingga 31 Maret mendatang pelaksanan tugas kedinasan pegawai Pemprov Riau bisa dilaksanakan dari rumah.
Tribunpekanbaru.com - Ilustrasi Covid-19

Begitu juga dengan pejabat pengawas, pejabat fungsional, pelaksana dan Non PNS yang masuk bekerja, disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing dan diatur oleh kepala perangkat daerah.

"Jadi pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintah agar fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan melaporkan kepada Gubernur Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Riau," kata mantan kepala Kesabangpol Riau ini.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar juga sudah menyampaikan rencana terkait Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan kantornya dari rumah.

Kebijakan ini dikeluarkan menyikapi semakin meluasnya penyebaran virus corona di sejumlah negara di Dunia termasuk di Indonesia.

"Pegawai dipersiapkan untuk bekerja dari rumah, tapi sebagian ada yang harus tetap bekerja di kantor," kata Syamsuar, Rabu 18 Maret 2020 lalu.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau diminta untuk melakukan inventarisir terhadap beban kerja pegawainya. Sebab tidak semua pegawai diizinkan bekerja dari rumah.

"Terutama untuk pegawai yang menyusui, punya anak balita, hamil, ini kita prioritaskan untuk bekerja dari rumah," kata Syamsuar.

Gubri menegaskan, kebijakan pegawai boleh bekerja dari rumah ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sebab untuk pegawai yang tugasnya bekerja dalam bidang pelayanan kepada masyarakat tetap harus masuk kantor seperti biasa.

"Yang bekerja di pelayanan masyarakat tetap bekerja sebagaimana biasa," ujarnya.

BKPSDM Pelalawan Riau Tak Liburkan Pegawai Tapi Ada Edaran Khusus

Pemerintah Provinsi Riau telah mengumumkan libur kepada seluruh pegawai di lingkungannya mulai hari ini,Senin (23/3/2020), untuk mewaspadai penularan virus corona.

Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan tidak bisa mengikuti Pemprov Riau terkait pemberlakuan libur bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Para pegawai akan tetap bekerja seperti biasanya di kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tak ada kebijakan libur maupun mengurangi jam kerja di dalam sistuasi wabah corona ini.

"Saya tadi sudah menghadap pak bupati dan pak Sekda, untuk meliburkan pegawai nampaknya tidak bisa. Banyak hal yang harus dikaji dan dipertimbangkan," kata Kepala BKPSDM Pelalawan, Fakhrurrozy, kepada tribunpekanbaru.com, Senin (23/3/2020).

Meski tak meliburkan pegawai, lanjut Fakhrurrozy, BKPSDM akan mengeluarkan surat edaran ditujukan khusus kepada pegawai yang dinilai rentan terhadap Covid-19.

Pegawai yang berusia lanjut, memiliki riwayat penyakit, dan daya tahan tubuh yang lemah diperbolehkan libur.

Termasuk juga ibu menyusui hingga perempuan yang sedang hamil juga diminta untuk di rumah.

Namun kewenangan libur itu akan dikembalikan kepada pimpinan OPD masing-masing untuk mengambil kebijakan yang lebih lanjut. Tentu merujuk pada surat edaran yang akan diterbitkan.

"Edarannya akan kita kirimkan sekarang. Kepala OPD masing-masing yang akan mengambil kebijakan itu. Berpulang ke merekalah," tambah mantan Camat Pangkalan Kerinci ini.

Wacana merumahkan pegawai sudah pernah dibicarakan pekan lalu, tetapi belum final.

Sebab sistem administrasi dan birokrasi di Pemkab Pelalawan kebanyakan masih menggunakan sistem manual.

Hanya sedikit yang dilakukan secar online seperti pelayanan perizinan yang saat ini tan tatap muka.

Jika dirumahkan, kata mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Pelalawan ini, otomatis pegawai libur dari pekerjaannya karena tidak bisa bekerja dari rumah seperti di kota-kota besar.

Memang ada baiknya meliburkan pegawai dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Riau, khususnya di Pelalawan.

Cegah Penyebaran Covid 19- Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved