Link Download Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Kemenkumham

hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dirilis.

Tribun Pekanbaru
Sekjen Kemenkumham Tinjau SKD CPNS 

Berikut link download daftar nilai SKD peserta kategori P1/TL:

1. Link 

2. Link 

3. Link 

Berikut pengumuman yang dirilis pada laman resmi Kemenkumham:

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D3004/III/20.01 tanggal 17 Maret 2020 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Formasi Tahun 2019 disampaikan hal sebagai berikut :

1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam lampiranpengumuman ini;

2. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1, sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran angka 1 tidak dapat mengikuti SKB;

3. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon PegawaiNegeri Sipil Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;

4. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:

a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);

b. Kode “P(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak mengikuti ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved