Link Download Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Kemenkumham
hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dirilis.
c. Kode “P(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);
d. Kode “P(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk3 kali formasi);
e. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
f. Kode “P/L(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak ikut ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
g. Kode “P/L(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
h. Kode “P/L(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
i. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur;
j. Kode “TH(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKDtahun 2019, namun peserta tidak hadir mengikuti ujian SKD tahun 2019. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, peserta dinyatakan gugur;
k. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019;
l. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur;
5. Peserta yang dinyatakan TMS dikarenakan:
No. Nomor Peserta - Keterangan
1. 19300411200102803 Ujian dilakukan oleh joki
2. 19300411200107682 Peserta menyusup tidak sesuai jadwal mengikuti ujian pada hari selasa tanggal 4 Februari 2020 seharusnya jadwal pada sesi I hari minggu tanggal 2 Februari 2020 sehingga dinyatakan gugur
3. 19300411200064074 Peserta menyusup ke sesi IX, karena yang bersangkutan sudah telat di sesi VIII pada hari yang sama sehingga panitia sepakat untuk mendiskualifikasi