MUI Terbitkan Fatwa Sholat TANPA Wudhu & Tayamum, Wapres: Khusus Bagi Paramedis yang Tangani Corona
Fatwa berisikan 11 ketentuan hukum tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh
TRIBUNPEKANBARU.COM - Permintaan adanya fatwa tentang pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19 dari Wapres Ma'ruf Amin akhirnya dikabulkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI).
Diketahui, sejak beberapa minggu ini jumlah pasien Virus Corona di Indonesia melonjak drastis.
Hal itu tentunya merepotkan petugas kesehatan dalam mengatasi jumlah pasien tersebut.
Bahkan ada dokter yang tak sempat makan, minum atau mungkin tak sempat untuk buang air lantaran APD yang dikenakannya tak bisa dilepas begitu saja.
Fatwa yang bernomor 17 tahun 2020 itu diterbitkan pada Kamis (26/3/2020).

Fatwa yang berisikan 11 ketentuan hukum tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.
Secara umum, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap wajib untuk menunaikan shalat.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan shalat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.
Dalam kondisi tertent, tenaga kesehatan yang kesulitan mengambil air wudu juga diperbolehkan bertayamum.
Bahkan sama sekali tidak bersuci jika memang keadaan tak memungkinkan.

Inilah 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI, dikutip dari Kompas.com, :
1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya,
2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya,
3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu dzuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir,
4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu dzuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim,
5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’,
6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,
7. Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat,
8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),
9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas,
10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri,
11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.
2 Fatwa Baru Terkait Corona yang Dimintai Wapres Ma'ruf Amin
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) melakukan pembahasan soal fatwa yang diminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).
Fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden tersebut, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.
Antara lain dengan tidak melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Jumat terutama di daerah yang angka wabah Covid-19-nya tinggi, menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah," kata dia.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.
Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya.
Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.
"Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudu dan tayamum.
Ini jadi penting sehingga para petugas tenang dan ini sudah terjadi, sehingga harus ada fatwanya.
Orang yang tidak punya wudu, tayamum tapi dia shalat, ini sedang dihadapi para petugas medis," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Fatwa MUI Soal Pedoman Shalat Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak.