Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Virus Corona

11 Hari Lockdown Negara Ini Raup Rp 504 Miliar, Paris Rencanakan Perpanjangan Lockdown Akibat Corona

Pemerintah Perancis mengumpulkan hingga 25 juta poundsterling, atau sekitar Rp 504 miliar.

tangkapan layar laman coronavirus.thebaselab.com
11 Hari Lockdown Negara Ini Raup Rp 504 Miliar, Paris Rencanakan Perpanjangan Lockdown Akibat Corona 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Perancis menarapkan kebijakan lockdown untuk mempersempit penyebaran Virus Corona di wilayahnya.

Tak main-main, pemerintah Prancis juga menerapkan denda yang besar bagi warga yang melanggar aturan lockdown. 

Baru-baru ini, Prancis telah mengumpulkan Rp 504 miliar dari 260.000 orang yang melanggar aturan lockdown virus corona.

Selama 11 hari terakhir, Negeri "Anggur" menutup sekolah dan hampir lini usaha guna memperlambat penyebaran penyakit Covid-19.

Dalam konferensi pers, Perdana Menteri Edouard Philippe mengatakan, total 260.000 orang didenda karena mengabaikan aturan lockdown.

Polisi Prancis melakukan patroli pengamanan selama lockdown
Polisi Prancis melakukan patroli pengamanan selama lockdown (REUTERS/CHARLES PLATIAU)

Dilansir Daily Mirror Sabtu (28/3/2020), pemerintah Perancis mengumpulkan hingga 25 juta poundsterling, atau sekitar Rp 504 miliar.

Kepada France24, Philippe berkata "pertarungan baru akan dimulai", dan menyebut 15 hari pertama pada April bakal lebih sulit.

Pada Jumat (27/3/2020), Paris mengumumkan bahwa masa lockdown untuk memerangi Covid-19 bakal diperpanjang hingga 15 April.

Lebih dari 100.000 polisi dikerahkan ke seantero negara untuk memastikan warga tidak keluar rumah, dan menjaga mereka agar tetap melakukan social distancing.

Orang-orang hanya diperbolehkan meninggalkan rumah jika mereka ke toko kelontong untuk membeli bahan pokok, bekerja, atau berobat.

Pos pemeriksaan pun didirikan, dengan warga diharuskan mampu menunjukkan dokumen resmi negara setiap kali mereka keluar rumah.

Denda pun bervarias, mulai 135 euro (Rp 2,4 juta), 3.700 euro (Rp 66,8 juta), hingga penjara selama enam bulan jika pelanggarannya berkurang.

Sementara di Inggris, setiap orang yang kedapatan melanggar peraturan karantina massal bisa didenda hingga 960 poundsterling, atau Rp 17,3 juta.

Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan, mereka memberikan wewenang kepada otoritas penegak hukum untuk menahan para pelanggar.

Polisi mendapat mandat untuk mengusir warga yang masih berkerumun, dan memastikan setiap orangtua mengawasi anaknya agar tak melanggar hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved