Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengaku Sebagai Pengacara, Pelaku Tipu Korban Rp 6,5 Juta

JR alias Jefri (31) dan H alias Dedi (39) diamankan dan ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru. Pelaku tipu korban dan mengaku sebagai pengacara.

Penulis: Hendra Efivanias | Editor: Rinal Maradjo
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Dua pelaku penipuan dan penggelapan saat digiring masuk ke sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, Kamis (26/3/2020). 

Pelaku Tipu Korban dan Mengaku Sebagai Pengacara

TRIBUNPEKANBARU.COM - JR alias Jefri (31) dan H alias Dedi (39) terpaksa diamankan dan kini ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru.

Pasalnya, keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/ atau 372, junto Pasal 55, 56 KUHPidana.

Kasus ini bermula dari kasus sengketa tanah yang dialami seorang warga Pekanbaru bernama Arif.

Lalu pelaku mengaku sebagai pengacara yang bisa membantu menyelesaikan kasus sengketa tanah.

Korban dan pelaku JR sebenarnya sudah saling kenal sebelumnya.

Sampai akhirnya mereka bertemu kembali pada Januari 2020. Korban lalu bercerita masalah yang dihadapinya.

Dimana tanah miliknya berukuran 50x70 meter di Jalan Lumba-Lumba,

Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru sedang dalam sengketa.

Akhirnya Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Evi Novida, Begini Bunyinya

Kepada korban, pelaku JR pun mengaku jika dia adalah seorang pengacara, dan bisa membantu korban menyelesaikan masalahnya.

"Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku JR lalu mengajak pelaku H bertemu korban.

JR mengatakan jika H adalah pengacara senior," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, Kamis.(26/3/2020).

Anaknya Meninggal, Ibu yang Positif Virus Corona Ini Nekat Kabur Ikut Mobil Jenazah

Alhasil, korban akhirnya terperdaya dan mempercayakan kepada kedua pelaku, untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah yang tengah dihadapinya.

Kedua pelaku pun memintai sejumlah uang, dengan alasan hendak mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Korban pun mengirimkan uang atas permintaan pelaku JR," tutur Awaluddin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved