Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

YLBHI Tegas minta DPR Serius Sikapi Penanganan Covid-19, dan Membatalkan RUU Omnibus Law

DPR diminta untuk serius menyikapi pandemi Covid-19 yang kini menyebar di dunia, termasuk Indonesia.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi KOMPAS / PRIYOMBODO
Gedung DPR RI, Jakarta 

Ia juga meminta DPR terus mendorong pemerintah agar menyampaikan informasi mengenai Covid-19 seterang-terangnya dengan tetap berlandaskan prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Memastikan informasi pemerintah kepada publik mengenai Covid-19 akurat, tepat waktu, tidak diskriminatif, dan konsisten dengan prinsip-prinsip HAM," kata Asfinawati.

DPR mengagendakan Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III 2019-2020, Senin (30/3/2020) siang ini.

Menurut agenda resmi, Rapat Paripurna digelar pukul 14.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembukaan masa sidang ini merupakan wujud komitmen DPR terhadap tugas-tugasnya sebagai penyerap aspirasi rakyat.

Ia pun berjanji DPR akan segera memberikan solusi bagi pemerintah dalam penanganan pandemi virus corona di tanah air.

"Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal," kata Puan, Senin (30/3/2020).

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Diminta Batalkan Pembahasan Omnibus Law, Prioritaskan Penanganan Covid-19"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved