Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT Kades di Kampar

BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Tangan Sejumlah Kades di Kampar Karena Pungli

Sejumlah Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Kampar Riau dikabarkan tertangkap tangan dalam dugaan Pungutan Liar atau Pungkli yang dilakukan oknum

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Foto/saberpungli.id
Sejumlah Kades di Kampar Tertangkap Tangan Pungli. Ilustrasi Pungli 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Sejumlah Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Kampar Riau dikabarkan tertangkap tangan dalam dugaan Pungutan Liar atau Pungkli yang dilakukan oknum Kades.

Ada beberapa kades di kabarkan terjaring dalam OTT ini.

Kasubbag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra membenarkan adanya OTT Kades di Kampar tersebut.

"Iya benar ada penangkapan, besok kita ekspos terkait hal tersebut," ungkapnya.

Ia tidak merinci ada berapa Kades di tangkap dan dari Kades mana.

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Fajri ketika di konfirmasi belum menjawab tentang adanya OTT Kades di Kampar tersebut.

"Lagi video confrence saat ini, nanti hubungi kembali," ungkapnya tanpa memberi penjelasan.

Terlibat Pungli SKGR di Desa Sering, Kejari Pelalawan Riau Tahan Lurah Kerinci Timur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan penahanan terhadap Lurah Kerinci Timur EA, tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Penahanan EA dilakukan pada Selasa (17/3/2020).

EA ditahan jaksa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan.

EA ditahan setelah menjalani pemberkasan dan administrasi berita acara tahap dua bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.

EA yang mengenakan kemeja kotak-kotak merah biru dipadu celana panjang berwarna hitam, dibawa petugas kejaksaan dari ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Tampak EA mengenakan rompi berwana putih bertuliskan tahanan Kejari Pelalawan dan digiring ke mobil yang diparkir didepan kantor kejaksaan yang terletak di Desa Makmur, Pangkalan Kerinci.

"Kita melakukan penahanan terhadap tersangka EA selama 20 hari kedepan, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH melalui Seksi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH, kepada tribunpekanbaru.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved