Kasus Korupsi di DP2KBP3A Kuansing Riau, Eks Kadis Banding, Eks Bendahara Dieksekusi
Perjalanan kasus korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) memasuki babak baru
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Perjalanan kasus korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) memasuki babak baru.
Ini setelah Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (19/3/2020) menjatuhkan vonis.
Dua terdakwa dalam kasus ini yakni H Irwandi SSos MM yang merupakan kepala dinas DP2KBP3A Kuansing dan Zulherman yang merupakan bendahara di DP2KBP3A.
Dalam vonisnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan 4 (empat) tahun pidana penjara kepada dua terdakwa - vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU dimana hanya menuntut kedua terdakwa 1 tahun 9 bulan.
Selain itu, kedua terdakwa didenda masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
Babak baru kasus ini, H Irwandi SSos MM melakukan banding. Sedangkan Zulherman menerima putusan hakim.
"Terdakwa Irwandi melakukan banding. Satunya lagi (Zulherman) menerima," kata kepala kejaksaan negeri Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SH, MH, Minggu (5/4/2020).
Nah, kejaksaan sendiri sudah mengeksekusi terdakwa Zulherman ke Rutan kelas I Pekanbaru pada Jumat lalu (3/4/2020).
"Sudah kita eksekusi ke Rutan Jumat lalu," terangnya.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, kedua terdakwa sendiri sudah mengembalikan kerugian negera.
Kasus ini sendiri mulai disidik Polres Kuansing pada 2017 lalu.
Desember 2018, kasus ini dinyatakan lengkap atau P21. Pada Senin (25/11/2019), berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Polres Kuansing.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Uang Persedian (UP) DP2KBP3A untuk anggaran 2017 sebesar Rp Rp 595 juta.
Kasus ini bermula kala pencairan dana UP pada 7 Juni 2017 lalu sebanyak Rp 1.046.700.600,-.
Pencairan dana UP tersebut dari kas daerah ke rekening DP2KBP3A Kuansing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tim-kejaksaan-negeri-kuansing-saat-mengeksekusi-terdakwa.jpg)