Jumat, 1 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Soal Pembebasan Napi, Yasonna: Hanya Orang Tumpul Rasa Kemanusiaan Tidak Terima Pembebasan Napi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara mengenai polemik pembebasan narapidana di saat pandemi Covid-19

Tayang:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (3/7/2017). Yasonna Laoly diperiksa diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020), dikutip Kompas.com.

Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04

Peraturan dan keputusan itu mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian.

Adapun tahanan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.

 

Menurutnya, hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus corona.

Namun, PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak mengatur tentang napi khusus kasus korupsi untuk bisa ikut dibebaskan.

Oleh sebab itu, Yasonna Laoly ingin PP tersebut direvisi.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yasonna: Hanya Orang Tumpul Rasa Kemanusiaan Tidak Terima Pembebasan Napi

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/05/yasonna-hanya-orang-tumpul-rasa-kemanusiaan-tidak-terima-pembebasan-napi?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved