Dampak Virus Corona
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Legislator Ingatkan Pemko Pekanbaru Segera Batasi Akses Masuk
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mengingatkan agar pemerintah kota segera membatasi sementara akses masuk ke Kota Pekanbaru.
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mengingatkan agar pemerintah kota segera membatasi sementara akses masuk ke Kota Pekanbaru.
Adanya pembatasan ini untuk mencegah penyebaran covid-19.
Ada sejumlah akses masuk jalur darat yang bisa dibatasi. Jalur itu yakni lintas utara, lintas timur dan lintas barat.
"Pemerintah kota harus antisipasi, pintu masuk ke Pekanbaru untuk sementara ditutup saja dulu," terangnya, Selasa (7/4/2020).
Robin juga mempertimbangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang terus meningkat di Kota Pekanbaru. Banyak dari ODP adalah masyarakat yang datang dari daerah terjangkit.
Politisi PDI Perjuangan ini pun berpesan agar pemerintah kota pro aktif. Ia menyebut harus ada aksi cepat agar penyebaran covid-19 tidak masif.
"Jadi ditutup saja dulu, antisipasi penyebaran covid makin luas. Apalagi yang ODP kebanyakan yang datang dari luar," jelas Anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Pria berkacamata ini menilai pembatasan orang untuk masuk ke Kota Pekanbaru tidak terlalu berdampak bagi ekonomi. Apalagi angkutan logistik masih berlangsung.
"Kita batasi saja untuk akses masuk orang, kalau angkutan logistik dan bahan pokok tetap boleh lewat. Namun tetap diawasi di pintu masuk," ulasnya.
ASN Riau Dilarang Mudik
Gubernur Riau (Gubri) akan segera menerbitkan surat edaran larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran.
Larangan ini ditujukan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19.
Jika ada ASN yang melanggarnya, siap-siap, Gubernur Riau akan memberikan sanksi tegas, berupa teguran.
"Nanti akan ada surat edaranya dari Pak Gubernur," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (7/4/2020).
"Kalau ini sudah dijalankan tentu akan ada sanksinya, bisa berupa teguran. Itu nanti akan diatur semua dalam surat edaran," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/update-info-covid-19-corona.jpg)