Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video: Insentif Pemegang Kartu Pra Kerja Akan Segera Cair, Minggu Ini Pendaftaran Dibuka

Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Pra-Kerja 2020 secara online mulai minggu ini. Program ini diutamakan bagi korban yang kena PHK

Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM- Program pemerintah memberikan insentif  bagi Pra-Kerja akan direalisasikan. Untuk mendapatkan program tersebut terlebih dahulu harus mempunyai kartu Pra-Kerja.

Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Pra-Kerja 2020 secara online mulai minggu ini. Program ini diutamakan bagi korban yang kena PHK sebagai dampak ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19).

Dikutip dari keterangan resminya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja, Denni Purbasari, mengatakan program ini menyasar sekitar 5,6 juta peserta di tahun 2020.

Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi www. prakerja.go.id, mulai minggu kedua April 2020.

Syarat dan cara daftar Kartu Pra-Kerja

Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kartu Pra-Kerja 2020 adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat Kartu Pra-Kerja adalah:

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Usia minimal 18 tahun

c. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Sebaiknya calon peserta selalu meng-update informasi di prakerja.go.id atau cara mendaftar Kartu Pra-Kerja Online yang rencananya akan dibuka pada di dua minggu pertama bulan April 2020.

Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi www.prakerja.go.id.

Tunjangan kartu pra kerja

Terbaru, pemerintah memutuskan menambah anggaran Program Kartu Pra-Kerja dari semula Rp 10 triliun, menjadi Rp 20 triliun. Nilai manfaat yang diterima peserta juga akan meningkat. Masing-masing bakal mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program tersebut.

Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved