Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

INILAH Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik Saat Wabah Corona, Naik Gaji Ditunda Hingga Jabatan Dicopot

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN

Editor: Muhammad Ridho
Net/google
ilustrasi PNS 

Kemudian, ASN diminta memberikan pemahaman terkait pentingnya pelaksanaan social distancing dan physical distancing di masyarakat untuk memutus penyebaran virus corona.

Ilustrasi virus corona atau Covid-19
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 (Myriam Zilles/Pixabay)

Melalui surat edaran ini juga, ASN didorong agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar yang terdampak akibat penyebaran virus corona.

"Kepedulian bisa diberikan kepada kiri kanan tetangga kurang beruntung supaya ada kepedulian sosial," ujar Dwi.

Terakhir, ASN diminta untuk memberikan edukasi mengenai gerakan hidup sehat kepada masyarakat sekitar.

Sebab, gerakan ini mampu meminimalisir potensi penyebaran virus corona.

"Pak Menpan RB mengharapkan agar rekan-rekan memberikan pemahanan kepada masyarakat untuk hidup sehat, social distancing, dan melakukan pola hidup bersih dan sehat," ucap Dwi.

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramli | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Sanksi Berat Bagi PNS yang Nekat Mudik"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved