KKB OPM
Oknum Satpam Malah Jadi Penghianat, Tampung Gerombolan KKB OPM Usai Berondong PT Freeport dan Aparat
Penahanannya juga terkait kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap kejahatan jiwa orang lain.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang sekuriti atau Satpam PT Freeport Indonesia, Ivan Sambom ditetapkan sebagai tersangka lantaran mendukung kegiatan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Penetapan ini bermula dari penyergapan TNI-Polri ke sebuah rumah kayu yang digunakan KKB untuk bersembunyi, Kamis (9/4/2020).
Mereka bersembunyi di sana usai melakukan serangan di
Dilansir dari Kompas.com, rumah kayu yang terletak di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua tersebut, berdasarkan pemeriksaan penyidik, rupanya milik Ivan Sambom.
Ivan pun diamankan saat TNI-Polri melakukan penyergapan.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

Digunakan sembunyi KKB, ditemukan amunisi
Era mengungkapkan, di rumah tersebut ditemukan sejumlah senjata yang diduga digunakan oleh KKB.
Menurut Era, usai melakukan penyerangan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Senin (30/3/2020) lalu, KKB bersembunyi di rumah kayu itu.

Ditetapkan tersangka dan ditahan
Polres Mimika kemudian menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.
Era mengatakan, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi.
Penahanannya juga terkait kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap kejahatan jiwa orang lain.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.

Tewaskan WNA