KKB OPM

Oknum Satpam Malah Jadi Penghianat, Tampung Gerombolan KKB OPM Usai Berondong PT Freeport dan Aparat

Penahanannya juga terkait kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap kejahatan jiwa orang lain.

Kolase Instagram papua_talk
Oknum Satpam Malah Jadi Penghianat, Tampung Gerombolan KKB OPM Usai Berondong PT Freeport dan Aparat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang sekuriti atau Satpam PT Freeport Indonesia, Ivan Sambom ditetapkan sebagai tersangka lantaran mendukung kegiatan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Penetapan ini bermula dari penyergapan TNI-Polri ke sebuah rumah kayu yang digunakan KKB untuk bersembunyi, Kamis (9/4/2020).

Mereka bersembunyi di sana usai melakukan serangan di 

Dilansir dari Kompas.com, rumah kayu yang terletak di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua tersebut, berdasarkan pemeriksaan penyidik, rupanya milik Ivan Sambom.

Ivan pun diamankan saat TNI-Polri melakukan penyergapan.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

KKB Papua memperlihatkan amunisi yang mereka gunakan dalam melakukan aksi terorisme
KKB Papua memperlihatkan amunisi yang mereka gunakan dalam melakukan aksi terorisme (Facebook The TPNPB News)

Digunakan sembunyi KKB, ditemukan amunisi

Era mengungkapkan, di rumah tersebut ditemukan sejumlah senjata yang diduga digunakan oleh KKB.

Menurut Era, usai melakukan penyerangan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Senin (30/3/2020) lalu, KKB bersembunyi di rumah kayu itu.

Rumah yang dijadikan tempat persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020).(HUMAS POLRES MIMIKA)
Rumah yang dijadikan tempat persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020).(HUMAS POLRES MIMIKA) (HUMAS POLRES MIMIKA)

Ditetapkan tersangka dan ditahan

Polres Mimika kemudian menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.

Era mengatakan, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi.

Penahanannya juga terkait kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap kejahatan jiwa orang lain.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.

Armada tambang Freeport Indonesia
Armada tambang Freeport Indonesia (MINING GLOBAL)

Tewaskan WNA

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved