Update Positif Covid 19 di Riau
Riau Zona Merah COVID-19, Gubri:Jangan Ada Lagi yang Bilang Pekanbaru Zona Hijau, Masih Aman, Tidak!
Ibu Kota Provinsi Riau ini menjadi zona merah setelah diinformasikan secara resmi oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Salah satu kota yang diumumkan sebagai zona merah oleh pemerintah adalah Pekanbaru.
Ibu Kota Provinsi Riau ini menjadi zona merah setelah diinformasikan secara resmi oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
"Saya perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa Pekanbaru saat ini sudah masuk sebagai zona merah Covid-19. Karena sudah menjadi daerah terjangkit," katanya saat menyampaikan konferensi pers di Gedung Daerah, Senin (13/4/2020).
"Jadi jangan ada lagi yang bilang Pekanbaru zona hijau, masih aman, tidak. Pekanbaru sekarang sudah masuk zona merah, transmisi lokal (penularan di dalam kota) sudah terjadi di Pekanbaru. Sehingga kita semua harus waspada," katanya.
Dengan ditetapkan Kota Pekanbaru sebagai zona merah, maka siapapun yang berpegian dari Pekanbaru ke luar Riau.
Akan langsung ditetapkan didaerah tujuan sebagai Orang Dalam Pemantuan atau ODP.
"Orang yang baru pulang dari Pekanbaru akan langsung disebut sebagai orang dari daerah terjangkit dan langsung berstatus ODP," ujarnya.
Masyarakat diminta untuk tetap di rumah dan jangan keluar rumah jika tidak ada urusan yang sangat penting.
Sebab dengan sudah ditetapkan Pekanbaru sebagai daerah terjangkit, penularangan virus corona tidak lagi datang dari orang yang baru bepergian dari zona merah di luar Pekanbaru.
Namun penularan virus corona saat ini sudah terjadi di dalam kota Pekanbaru.
Pekanbaru Jadi Zona Merah, Apa Itu Transmisi Lokal COVID-19?
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah merilis daerah-daerah di Indonesia yang dinyatakan sebagai tansmisi lokal Covid-19.
Daerah itu antara lain;
DKI JAKARTA,
RIAU (KOTA PEKANBARU),
SUMATERA SELATAN (KOTA PRABUMULIH),
JAWA BARAT (KABUPATEN BOGOR,
KABUPATEN KARAWANG,
KABUPATEN BEKASI,
KOTA BOGOR,
KOTA BANDUNG,
KOTA BEKASI,
KOTA DEPOK),
JAWA TENGAH (KOTA SURAKARTA, KOTA SEMARANG),
JAWA TIMUR (KABUPATEN KEDIRI, KABUPATEN MALANG, KABUPATEN SIDOARJO, KABUPATEN MAGETAN, KOTA SURABAYA),
BANTEN (KABUPATEN TANGERANG, KOTA TANGERANG, KOTA TANGERANG SELATAN),
BALI (KABUPATEN JEMBRANA, KABUPATEN BANGLI, KABUPATEN BULELENG, KOTA DENPASAR),
KALIMANTAN BARAT (KOTA PONTIANAK),
KALIMANTAN TENGAH (KOTA PALANGKA RAYA),
KALIMANTAN SELATAN (KOTA BANJARMASIN),
KALIMANTAN TIMUR (KOTA BALIKPAPAN),
SULAWESI UTARA (KOTA MANADO),
SULAWESI SELATAN (KABUPATEN GOWA, KABUPATEN MAROS, KOTA MAKASSAR),
SULAWESI TENGGARA (KOTA KENDARI).
Yang perlu diketahui, transmisi lokal itu berarti berarti penyebaran virus penyebab COVID-19 itu tidak lagi dari masyarakat luar ke kota/kabupaten tersebut, tetapi sudah dari masyarakat ke masyarakat lokal.
Oleh karena itu, masyarakat di wilayah ini diimbau untuk tetap berada di rumah.
Sebelumnya, Kota Pekanbaru ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19 di indonesia.
Sejumlah wilayah yang sudah masuk zona merah antara lain, DKI Jakarta, Provinsi Riau (Kota Pekanbaru), Sumatera Selatan (Kota Prabumulih), Jawa Barat dengan rincian, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor.
Penetapan wilayah zona merah dilakukan setelah ditemukannya kasus Virus Corona dengan riwayat yang bersih dari interaksi luar kota dan bersih dari interaksi dengan pasien positif Covd-19.
"Sudah dimasukkannnya Kota Pekanbaru sebagai daerah transmisi lokal atau zona merah di indonesia," ungkap juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Riau, dr Indra Yopi dalam jumpa pers onlinenya, Senin (13/4/2020) sore melalui akun youtube Diskominfotik Riau.
Dalam keterangan tertulisnya, dr Indra Yopi mengungkapkan penentuan daerah transmisi lokal tersebut diputuskan oleh pemerintah pusat.
"Yang menentukan daerah transmisi lokal bukan kewenangan daerah tapi langsung ditentukan pusat," sebutnya.
Mengenai variable penentapan zona merah, Pemprov Riau tidak mengetahui apa saja penyebabnya selain ditemukannya kasus penularan tanpa kontak dengan pasien positif.
"Variabel-variable kenapa pekanbaru dijadikan wilayah transmisi lokal saya tidak tahu, apakah sudah ada bukti kasus transmisi lokal secara laboratorium belum ada, mungkin secara studi epidemiologi sudah terbukti, makanya ditetapkan sebagai wilayah dengan transmisi lokal," rincinya.
Sementara itu kasus transmisi lokal di Indonesia pertama kali ditemukan pada pasien ke-27.
Pasien kasus 27 adalah seorang laki-laki berusia 33 tahun.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu, Selasa (10/3/2020) menjelaskannya kepada pers.
Yuri mengatakan, pasien ini mengaku tidak berasal dari luar negeri.
Pemerintah pun memastikan bahwa kasus ini bukan merupakan imported case.
Yuri juga memastikan bahwa penularan terhadap kasus ini bukan berasal dari klaster lainnya.
