Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi di Kejari Kuansing

Saksi Dugaan Kasus Korupsi, Bupati Kuansing Riau Sudah Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Bupati Kuansing Drs H Mursini ternyata sudah kali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/Palti Siahaan
Bupati Kuansing Drs H Mursini 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Drs H Mursini ternyata sudah kali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Namun dua panggilan tersebut, sang bupati mangkir.

Pemeriksaan sang bupati sendiri terkait dugaan korupsi belanja barang dan jasa di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing di APBD 2017.

Dalam kasus ini, dugaan kerugian negera sebesar Rp 10,4 miliar. Kejari Kuansing sendiri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, bupati Kuansing Drs H Mursini berstatus sebagai saksi.

"Sudah dua kali kita panggil. Namum belum hadir," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Senin (13/4/2020).

Pemeriksaan pertama sendiri dijadwalkan pada Senin pekan lalu (5/4/2020) pada pukul 09.00 wib. Pemeriksaan kedua yakni pada Senin (12/4/2020) pukul 09.00 wib.

Kicky Arityanto SH MH mengatakan dalam dua panggilan tersebut, tidak ada balasan surat terkait ketidakhadiran sang bupati.

"(Panggilan) pertama dan kedua ngak ada konfirmasi. Panggilan kedua kita tanya langsung ke bagian umum. Katanya ngak bisa. Minta jadwal ulang," terangnya.

Mursini yang dikonfirmasi soal ini di ruang multi media perkantoran bupati Kuansing, Senin (13/4/2020),

"Belum (hadir). Sudah dipanggil. Saya belum (bisa hadir)," kata Mursini.

Senin pagi (13/4/2020), bupati Mursini memang mengikuti video conference dengan Gubri Syamsuar terkait dengan Covid-19. Acara sendiri selesai pukul 13.00 wib.

Setelah itu, sang bupati mengikuti Musrenbang tingkat kabupaten di pendopo rumah dinas bupati.

Seperti diketahui, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni MHL ; plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka kedua, MS ; sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansinh dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved