Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi di Kejari Kuansing

Saksi Dugaan Kasus Korupsi, Bupati Kuansing Riau Sudah Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Bupati Kuansing Drs H Mursini ternyata sudah kali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/Palti Siahaan
Bupati Kuansing Drs H Mursini 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Drs H Mursini ternyata sudah kali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Namun dua panggilan tersebut, sang bupati mangkir.

Pemeriksaan sang bupati sendiri terkait dugaan korupsi belanja barang dan jasa di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing di APBD 2017.

Dalam kasus ini, dugaan kerugian negera sebesar Rp 10,4 miliar. Kejari Kuansing sendiri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, bupati Kuansing Drs H Mursini berstatus sebagai saksi.

"Sudah dua kali kita panggil. Namum belum hadir," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Senin (13/4/2020).

Pemeriksaan pertama sendiri dijadwalkan pada Senin pekan lalu (5/4/2020) pada pukul 09.00 wib. Pemeriksaan kedua yakni pada Senin (12/4/2020) pukul 09.00 wib.

Kicky Arityanto SH MH mengatakan dalam dua panggilan tersebut, tidak ada balasan surat terkait ketidakhadiran sang bupati.

"(Panggilan) pertama dan kedua ngak ada konfirmasi. Panggilan kedua kita tanya langsung ke bagian umum. Katanya ngak bisa. Minta jadwal ulang," terangnya.

Mursini yang dikonfirmasi soal ini di ruang multi media perkantoran bupati Kuansing, Senin (13/4/2020),

"Belum (hadir). Sudah dipanggil. Saya belum (bisa hadir)," kata Mursini.

Senin pagi (13/4/2020), bupati Mursini memang mengikuti video conference dengan Gubri Syamsuar terkait dengan Covid-19. Acara sendiri selesai pukul 13.00 wib.

Setelah itu, sang bupati mengikuti Musrenbang tingkat kabupaten di pendopo rumah dinas bupati.

Seperti diketahui, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni MHL ; plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka kedua, MS ; sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansinh dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka ketiga yakni VA selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Pemkab Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka keempat yakni HH, selaku Kasubag kepegawaian sekretariat derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.

Tersangka kelima yakni YH sebagai Kasubag tata usaha sekretariat daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Setelah menetap tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.

Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.

Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.

Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up. Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi. Total 48 saksi yang diperiksa.

Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga.

Ada 29 pihak ketiga yang diperiksa. Mereka mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real.

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved