Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persiapan PSBB Pekanbaru

VIDEO: Waspada, Pekanbaru Zona Merah Covid-19, PSBB Diberlakukan

Dengan ditetapkan Kota Pekanbaru sebagai zona merah, maka siapapun yang berpegian dari Pekanbaru ke luar Riau. Akan langsung ditetapkan

Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM  -  Kota Pekanbaru sebagai ibu kota Povinsi Riau saat ini sudah ditetapkan sebagai daerah terjangkit virus corona atau Covid-19.

Dengan ditetapkannya Riau, khususnya Kota Pekanbaru sebagai daerah terjangkit, maka Riau sudah masuk dalam zona merah Covid-19.

"Saya perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa Pekanbaru saat ini sudah masuk sebagai zona merah Covid-19. Karena sudah menjadi daerah terjangkit," katanya saat menyampaikan konferensi pers di Gedung Daerah, Senin (13/4/2020).

Dengan adanya penegasan tersebut, Gubri meminta agar masyarakat tidak lagi menganggap kondisi ini biasa-biasa saja.

Masyarakat diminta untuk tetap di rumah dan jangan keluar rumah jika tidak ada urusan yang sangat penting.

Sebab dengan sudah ditetapkan Pekanbaru sebagai daerah terjangkit, penularangan virus corona tidak lagi datang dari orang yang baru bepergian dari zona merah di luar Pekanbaru.

Namun penularan virus corona saat ini sudah terjadi di dalam kota Pekanbaru.

Daerah yang dikelompokkan Transmisi Lokal Covid-19, DKI Jakarta, Riau (Kota Pekanbaru), dan Jawa Barat. (istimewa)

"Jadi jangan ada lagi yang bilang Pekanbaru zona hijau, masih aman, tidak. Pekanbaru sekarang sudah masuk zona merah, transmisi lokal (penularan di dalam kota) sudah terjadi di Pekanbaru. Sehingga kita semua harus waspada," katanya.

Dengan ditetapkan Kota Pekanbaru sebagai zona merah, maka siapapun yang berpegian dari Pekanbaru ke luar Riau.

Akan langsung ditetapkan didaerrah tujuan sebagai Orang Dalam Pemantuan atau ODP.

"Orang yang baru pulang dari Pekanbaru akan langsung disebut sebagai orang dari daerah terjangkit dan langsung berstatus ODP," ujarnya.

PSBB Segera Diberlakukan

Pemerintah Kota Pekanbaru hanya memperketat aktivitas malam hari saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mereka menyebutnya sebagai PSBB antara.

Masyarakat yang bekerja nantinya tetap bisa beraktivitas pada siang hari.

Namun tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah covid-19. 

Sedangkan masyarakat yang tidak ada kepentingan di luar harus tetap di rumah saja.

Aktivitas masyarakat nantinya mulai dibatasi terhitung pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Jadi PSBB antara ini diterapkan agar perekonomian tetap berjalan," terang Kelala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, selama pemberlakuan PSBB petugas lebih upaya imbauan.

Petugas nantinya mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah kota pun berupaya melakukan sosialisasi secara optimal agar masyarakat bisa mengikuti PSBB secara optimal.

Sedangkan untuk malam nantinya ada tindakan dari petugas.

Mereka akan menindak tegas masyarakat yang melanggar karena tidak mengindahkan aturan.

"Masyarakat hanya bisa pergi untuk membeli makanan dan pergi berobat saat malam," ujarnya.

Masyarakat yang melanggar bakal mendapat tindakan tegas.

Sanksi ini berdasarkan perda dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Mereka menerapkan sesuai perda ketertiban umum dan peraturan pemerintah tentang PSBB.

"Kita mengimbau sejak awal, jangan sampai petugas nanti bertindak represif," ulasnya.

Ini Alasan Kota Pekanbaru Masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Indonesia

Kenapa jadi zona merah, padahal temuan positif Covid-19 di Riau khususnya tidak melebihi temuan kasus positif di Sumatera Barat.

Hari ini, Rabu (14/4/2020) kasus positif Covid-19 di Sumbar 48 orang, sementara di Riau jumlah positif Corona sebanyak 20 orang.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengungkapkan update data Covid-19 di Indonesia per hari ini, Rabu (14/4/2020).

Ada tambahan pasien positif sebanyak 282 orang pada hari ini yang dicatat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kasus baru 282 orang, sehingga total Positif 4.839 orang pada hari ini," sebut Achmad Yurianto dalam jumpa pers onlinenya di akun Youtube BNPB, Rabu sore.

Dari tambahan jumlah kasus positif tersebut, tidak ada tambahan dari Provinsi Riau.

Di Riau total kasus positif Covid-19 masih 20 orang.

Lebih lanjut Achmad Yurianto mengungkapkan jika ada penambahan jumlah pasien sembuh pada hari ini.

"Kita bersyukur cukup banyak pasien sembuh, 426 orang," ujarnya.

Sementara itu, penetapan wilayah zona merah dilakukan setelah ditemukannya kasus Virus Corona dengan riwayat yang bersih dari interaksi luar kota dan bersih dari interaksi dengan pasien positif Covid-19.

Sejumlah wilayah yang sudah masuk zona merah di Pulau Sumatera, Kota Prabumulih di Sumatera Selatan, dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penetapan wilayah zona merah dilakukan setelah ditemukannya kasus Virus Corona dengan riwayat yang bersih dari interaksi luar kota dan bersih dari interaksi dengan pasien positif Covd-19.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Riau, dr Indra Yopi dalam jumpa pers onlinenya, Senin (13/4/2020) sore dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan penentuan daerah transmisi lokal tersebut diputuskan oleh pemerintah pusat.

"Yang menentukan daerah transmisi lokal bukan kewenangan daerah tapi langsung ditentukan pusat," sebutnya.

Mengenai variable penentapan zona merah, antara lain adanya kasus transmisi lokal.

"Variabel-variable kenapa pekanbaru dijadikan wilayah transmisi lokal saya tidak tahu, apakah sudah ada bukti kasus transmisi lokal secara laboratorium belum ada, mungkin secara studi epidemiologi sudah terbukti, makanya ditetapkan sebagai wilayah dengan transmisi lokal," rincinya.  

Sementara itu kasus transmisi lokal di Indonesia pertama kali ditemukan pada pasien ke-27.

Pasien kasus 27 adalah seorang laki-laki berusia 33 tahun.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu,  Selasa (10/3/2020) menjelaskannya kepada pers.

Yuri mengatakan, pasien ini mengaku tidak berasal dari luar negeri.

Pemerintah pun memastikan bahwa kasus ini bukan merupakan imported case.

Yuri juga memastikan bahwa penularan terhadap kasus ini bukan berasal dari klaster lainnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved