Lakukan Pencabulan Terhadap Asisten Rumah Tangganya Sendiri, Suwanto Divonis 7 Tahun Penjara
Suwanto, warga Jatiagung, Lampung Selatan terbukti bersalah telah melakukan tidak pidana pemerkosaan.
Cabuli Asisten Rumah Tangganya Sendiri, Suwanto Divonis 7 Tahun Penjara
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDAR LAMPUNG - Suwanto, warga Jatiagung, Lampung Selatan terbukti bersalah telah melakukan tidak pidana pemerkosaan.
Korban merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumahnya sendiri.
Akibat perbuatannya tersebut, ia diganjar hukuman selama 7 tahun.
"Menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat dalam sidang teleconference digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/4/2020).
Putusan ini pun lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Elis Mustika.
JPU menuntut terdakwa hukuman selama sembilan tahun penjara.
• Mucikari Sediakan 600 Wanita untuk Diajak Kencan, Polisi Temukan Banyak Foto Wanita Berbagai Pose
• Nekat Cari Ikan di Habitat Buaya, Warga Agam Tewas Dimangsa, Sekujur Tubuhnya Luka-luka
• CERITA Keluarga yang Mengisolasi Diri di Hutan untuk Menghindari Virus Corona
• Suaminya Diejek Pengangguran, Rina Nose Santai: Lawan Stigma Masyarakat Suami Harus Kerja
Sebelum majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Suwanto sempat mengajukan permohonan pembelaan.
"Saya mohon ringankan hukuman saya karena saya tulang punggung keluarga, terhadap korban saya mohon maaf saya menyesal dan tak mengulangi lagi," serunya melalui teleconference.
Rudapaksa terhadap ART dilakukan terdakwa November 2019.
Saat kejadian, terdakwa nekat merudapaksa ART yang bekerja di rumah rekannya.
Kejadian bermula saat terdakwa bertujuan menemui suami dari saksi SRT, namun tidak ada di rumah.
Selang beberapa menit, lantaran hendak bekerja, saksi SRT meninggalkan terdakwa dirumah sendirian bersama ART .
Saat itu korban membuatkan kopi untuk terdakwa.
Setelah selesai saksi korban mengantarkan ke ruang tamu.