THR Anggota MPR/DPR Tidak Ada karena Corona, Tanggapan Wakil MPR Ini Diluar Dugaan
Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengaku bersyukur apabila memang tak ada THR bagi pejabat negara di tengah pandemi virus corona
TRIBUNPEKANBARU.COM - Untuk menanggulangi pandemi corona, dibutuhkan kerjasama dan kerja keras.
Salah satunya ialah dengan memangkas anggaran dan mengalihkannya ke penanggulangan Covid-19.
Seperti rencana pemerintah yang tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat negara.
Baik itu kepada presiden, menteri, anggota MPR/DPR, hingga pejabat eselon I dan II.
Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengaku bersyukur apabila memang tak ada THR bagi pejabat negara di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
"Bukan saja setuju, tapi malah syukur alhamdulillah tidak ada THR bagi pejabat negara termasuk anggota MPR/DPR," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) malah berharap lebih dari itu. Yakni dengan menetapkan pemotongan gaji hingga memotong tunjangan bagi pejabat negara.
"PPP malah berharap lebih dari itu, Presiden dan Menkeu menetapkan pemotongan gaji bagi pejabat negara selama penyebaran wabah Covid-19 masih berlangsung.
Tidak hanya gaji tapi yang lebih penting potong tunjangan, karena tunjangan jumlahnya lebih besar," jelasnya.
Untuk pemotongan gaji sendiri, kata Arsul, sudah dilakukan oleh pejabat negara seperti anggota DPR.
• Tangis Pilu Pedagang Kaki Lima Saat PSBB, Cicilan Tak Ditangguhkan, Tetap Berdagang Sambung Hidup
• VIDEO Update Covid-19 di Dunia Hari Ini 15 April: 1,9 Juta Kasus, 126.604 Meningal, 478.659 Sembuh
• Jualan Pakaian Dalam & Diusir Petugas karena Corona, PKL Daripada Kami Mati Kelaparan,Kami Nekat Pak
Oleh karenanya, ia menilai demi membantu negara dalam melawan wabah Covid-19 semestinya tak ada pejabat negara yang keberatan.
"Toh, sudah banyak pejabat negara seperti anggota DPR yang menyumbangkan gajinya untuk berbagi dengan mereka yang terdampak," kata dia.
"Juga membantu kekurangan APD bagi tenaga medis yang berada di garda depan penanggulangan Covid-19. Jadi mestinya juga tidak ada pejabat negara yang keberatan," tandasnya.
• TERKUAK, Napi Beberkan untuk Keluar Bayar Rp 5 Jutaan, Menteri Yasonna Laoly Kembali Jadi Sorotan
• Terawang Kondisi Negara Setelah Corona, Denny Darko: Akan Membawa Indonesia ke Puncak Kejayaannya!
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020) mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan tunjangan hari raya (THR) tidak akan diberikan kepada pejabat negara setingkat menteri, pejabat eselon I dan II, Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR maupun DPD serta kepala daerah dan pejabat negara lainnya.
Kebijakan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Saat ini Kementerian Keuangan sedang merevisi Perpres pencairan THR sesuai dengan instruksi Presiden.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Tak Ada THR , Wakil Ketua MPR : Bukan Hanya Setuju Tapi Syukur Alhamdulillah