Update Virus Corona
Isolasi Total, Gubernur Sumbar Ajukan PSBB Provinsi Sumbar, Seluruh Bupati dan Walikota Sepakat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil kebijakan tegas untuk mengisolasi seluruh wilayahnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil kebijakan tegas untuk mengisolasi seluruh wilayahnya.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh wilayah Sumbar
Pengajuan PSBB tak lagi hanya untuk kota atau kabupaten tertentu saja.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengajukan Padang dan Bukittinggi untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) batal.
"Semua bupati dan wali kota sepakat melaksanakan PSBB untuk Sumbar," kata Irwan Prayitno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Irwan Prayitno mengatakan awalnya berencana hanya mengusulkan Kota Padang dan Bukittinggi untuk menerapkan PSBB.
Namun kebijakan tersebut dinilai tidak efektif, karena tidak dilaksanakan secara menyeluruh.
Usulan tersebut nantinya akan dipertimbangkan Menteri Kesehatan. Setidaknya keputusan itu akan ke luar dalam waktu 3 hari ke depan.
"Jika disetujui, kemungkinan minggu depan bisa jelas keputusannya," kata Irwan Prayitno.
Setelah itu, berbagai pihak seperti Dinas Perhubungan Sumbar, Polisi dan dinas terkait lainnnya akan rapat bersama dinas perdagangan tingkat kabupaten kota dan provinsi membicarakan soal pasar, mall, dan lainnya.
Irwan optimistis PSBB akan diterima oleh Menteri Kesehatan. Sebab, Sumbar memiliki budaya perantau pulang kampung saat lebaran, sehingga dikhawatirkan akan menambah jumlah korban.
Hingga Rabu (15/4/2020) kemarin tercatat sudah ada 55 kasus positif Covid-19 dengan delapan orang sembuh dan empat meninggal dunia.
Sumbar masuk peringkat 11 besar jumlah kasus terbanyak di nasional di bawah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, Papua dan Yogyakarta.
Pekanbaru Berlakukan PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru dipastikan akan berlaku pada hari Jumat (17/4/2020).
