Video: 17 April PSBB Efektif di Pekanbaru, Ini Lima Pintu Masuk Yang Dijaga Ketat
Setelah Riau dinyatakan zona merah Covid-19, Pemko Pekanbaru menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (17/4/2020).
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Langkah cepat terus dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru. Setelah Riau dinyatakan zona merah Covid-19, Pemko Pekanbaru menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (17/4/2020).
Diharapkan warga Pekanbaru mentaati kebijakan PSBB ini agar dapat menghambat penyebaran Virus Corana.
Kabag Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman memerintahkan jajarannya untuk segera mensosialisasikan kebijakan PSBB ini yang efektif di mulai besok, Jumat (17/4/2020).
Mas Ibra juga meminta kesadaran dari masyarakat untuk melakukan Social Distancing dan Physical Distancing agar kebijakan PSBB ini dapat mencegah wabah vrus corona ini di Bumi Lancang Kuning.
Ia juga menyebutkan, pemberlakukan PSBB di Pekanbaru tidak bisa ditunda lagi karena, mengingat masih rendahnya kesadaran masyarkat Kota Pekanbaru dalam melakukan Social Distancing dan Physical Distancing.
"Peraturan Walikota Tentang PSBB di Pekanbaru sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru," sebutnya kepada Tribunpekanbaru.com.
Lima Pintu Masuk Dijaga Ketat
Terkait dengan pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menyiapkan sejumlah pembatasan terhadap angkutan dan kendaraan pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku sudah membuat konsep untuk diterapkan dalam pemberlakuan PSBB di Pekanbaru .
"Satu di antaranya tentang pembatasan pada kendaraan pribadi," ujarnya.
Pembatasan ini bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Pembatasan ini tidak hanya terkait jumlah penumpang.
Ada juga pembatasan waktu berkendara dan lainnya.
"Jadi kita tinggal menerapkan, setelah perwako tuntas," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com
Pihaknya juga menyiapkan petugas untuk mengawasi akses kendaraan di perbatasan kota.
Ada sejumlah pintu masuk kota yang diawasi. "Ada pembatasan atau tidak di pintu masuk, nanti mengacu pada perwako," ulasnya.
Dishub Kota Pekanbaru akan menyiagakan lima posko selama pemberlakukan PSBB di Pekanbaru .
Lima posko tersebut menyebar di akses masuk jalur darat Kota Pekanbaru.
Pintu masuk yang akan di awasi selama PSBB di Pekanbaru itu adalah :
1. Kawasan Rimbo Panjang
2. Jalan Garuda Sakti Ujung
3. Jalan Siak II
4. Jalan Lintas Timur (depan Simpang Pesantren)
5. Jalan Kaharuddin Nasution.
• Jumlah ODP Melonjak, Gugus Tugas Covid-19 Minta ODP Karantina Mandiri, Khawatir Menularkan Corona
"Jadi kita siagakan lima pokso di akses masuk darat," terang Kadishub Yuliarso. Menurutnya, ada personel gabungan yang siaga di posko tersebut.
Ada enam anggota Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dua anggota Polresta Pekanbaru, dua anggota Kodim 0301/Pekanbaru, empat Satpol PP Kota Pekanbaru dan satu Dishub Provinsi Riau.
"Jadi mereka bertugas secara bergantian dalam tiga shift selama 20 hari," terangnya.
Mantan camat Rumbai ini menyebut bahwa ada sejumlah SOP selama pemberlakuan PSBB di terminal, pelabuhan dan bandara.
SOP nantinya diterapkan di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Bandara SSK II Pekanbaru dan Pelabuhan Sungai Duku.
"Ada juga penerapan protokol kesehtaan di pintu masuk ini," paparnya.
Mereka juga melakukan razia di 20 titik untuk mengantisipasi masyarakat yang bandel.
Tim juga memantau persimpangan lampu lalu lintas yang padat pada jam pemberlakuan PSBB.
• Isolasi Total, Gubernur Sumbar Ajukan PSBB Provinsi Sumbar, Seluruh Bupati dan Walikota Sepakat
Aturan PSBB Bagi Masyarakat dan Sanksi Bagi yang Melanggar
Apa sajakah aturan baru yang akan berlaku bagi masyarakat selama PSBB diberlakukan?
Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, Peraturan Wali Kota telah selesai dibuat.
Peraturan ini akan mengatur aktivitas warga selama 24 jam berturut-turut setelah PSBB diberlakukan.
Saat ini, Peraturan Wali Kota sedang disampaikan kepada Gubernur Riau, untuk dilakukan harmonisasi dan sejalan dengan Peraturan Gubernur.
Larangan kerumunan hingga jam malam Irba menjelaskan, selama pelaksanaan PSBB, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas dengan melibatkan orang banyak.
Misalnya, rapat pertemuan, arisan, pesta pernikahan dan kegiatan bersifat kerumunan lainnya akan dilarang untuk sementara.
"Kalau pun ada, terpaksa atau darurat, segera minta izin ke Posko Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.
Itu dibatasi paling banyak lima orang," ujar Irba saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).
• Capai Rp 15,5 Juta Per Hari, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah, Ini Rinciannya
Selain itu, ada pemberlakuan jam malam bagi masyarakat Pekanbaru.
Warga nantinya tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun, ada pengecualian yang menyangkut tentang perekonomian masyarakat.
"Yang tidak dibatasi itu menyangkut perekonomian masyarakat di siang hari.
Kalau di malam hari, itu dibatasi sampai jam 00.00 WIB.
Seperti yang punya warung makan dan minuman, tapi itu dengan sistem take away atau bungkus makan di rumah," sebut Irba.
Warga boleh beraktivitas di siang hari, dengan catatan harus menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.
• VIDEO Update Virus Corona di Dunia Hari Ini 16 April 2020, Lebih dari 2 Juta Orang Telah Terinfeksi
Aturan untuk transportasi
Kemudian, dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB juga mengatur soal transportasi.
Irba mengatakan, kendaraan umum hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada.
Misalnya, Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang saat ini masih beroperasi, hanya boleh membawa setengah dari kapasitas penumpang.
"Kalau tempat duduknya 20, itu hanya boleh diisi 10 orang dan ini berlaku bagi semua bus ke dalam dan luar kota," kata Irba.
Sedangkan, untuk kendaraan pribadi, penumpang juga dibatasi jumlahnya dan diwajibkan menjaga jarak.
"Kalau mobil pribadi kapasitas penumpang 7 orang, itu dijadikan 5 atau 4 orang.
Kalau mobil berpenumpang 4 orang, jadikan 2 orang.
Di depan cuma sopir dan penumpang di belakang," kata Irba.
Selain itu, mengenai ojek online alias ojol, menurut Irba, ojol hanya boleh membawa penumpang dalam keadaan terdesak.
"Ojek online hanya boleh membawa penumpang yang ingin pergi membeli obat atau kebutuhan mendesak lainnya," kata dia.
Sanksi bagi pelanggar
Peraturan Wali Kota tentang PSBB juga mengatur sanksi bagi warga yang melanggar. "Sanksi hukumnya ada.
Paling rendah penjara 3 hari dan paling tinggi penjara 3 bulan," kata Irba.
Menurut Irba, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang masih membandel seperti keluyuran di luar rumah.
Namun, petugas terlebih dahulu akan memberikan peringatan sebelum ditindak. "Tentu kita ingatkan dulu.
Kalau sudah 2 sampai 3 kali ditemukan keluyuran, maka akan diberikan sanksi tegas," kata Irba.
Namun sebelum PSBB dilaksanakan, Pemkot Pekanbaru akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Hari ini kami sosialisasi hingga dua hari ke depan. Setelah itu baru kita berlakukan PSBB," kata Irba.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Pekanbaru, Ini Aturan Baru soal Jam Malam hingga Transportasi", https://regional.kompas.com/read/2020/04/14/14303991/psbb-di-pekanbaru-ini-aturan-baru-soal-jam-malam-hingga-transportasi?page=all#page3.