PPDB di Pekanbaru Dirancang Sesuai Protokol Covid-19, Ujian Naik Kelas Ditiadakan? Ini Kata Kadisdik
"Kita sdang mempelajari mekanisme PPDB tahun ajaran kali ini," papar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sedang menyusun mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Mereka merancang sistem PPDB bagi SD dan SMP di Pekanbaru tanpa harus mengumpulkan para calon peserta didik.
Pelaksanaan PPDB nantinya menyesuaikan dengan kondisi terkini penyebaran covid-19 atau virus corona.
Dinas berupaya mencegah para calon peserta didik ke sekolah.
"Kita sdang mempelajari mekanisme PPDB tahun ajaran kali ini," papar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com pada Selasa (31/3/2020).
Pihaknya menegaskan bahwa dalam PPDB nanti para calon peserta tidak berkumpul di sekolah.
Mereka menerapkan sistem online atau dalam jaringan (daring).
Penerapan zonasi pada PPDB bakal dilakukan.
Proses PPDB nantinya tidak lagi mempertimbangkan nilai calon peserta didik.
"Nantinya penempatan sesuai zonasi, tidak lagi berdasarkan nilai," ulasnya.
Jamal menyebut sistem zonasi ini mempermudah penempatan hingga sebaran peserta didik.
Ia menyebut persentase PPDB jalur zonasi sebanyak
50 persen.
Ada juga jalur prestasi sebanyak 30 persen.
Sebesar 15 persen untuk calon peserta didik kurang mampu dan 5 persen peserta didik dari luar kota.
PPDB jalur prestasi nantinya sesuai akumulasi nilai rapor berdasarkan nilai lima semester.