Kebijakan Pembebasan Narapidana, Menkumham Yasonna Laoly Minta Laporkan Jika Ada Pungli
Yasonna mengaku, sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jika menemukan pungutan liar (pungli) terkait kebijakan membebaskan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, meminta masyarakat melaporkan temuan itu.
Masyarakat dapat melaporkan oknum itu kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia ataupun melalui jajaran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan.
Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.
“Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silahkan sampaikan melalui pesan di Instagram dan Facebook fan page saya,” kata dia, seperti dilansir laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (18/4/2020).
Sejauh ini, dia mengaku, sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.
Namun, kata dia, belum ada laporan temuan pungli.
Dia menegaskan akan menindak tegas oknum yang melakukan dugaan pungli terhadap narapidana dan anak yang menjalani asimilasi dan integrasi.
"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan. Namun investigasi belum menemukan adanya pungli,” ujarnya.
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan itu sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran WBP yang menjalani asimilasi dan integrasi.
Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.
Instruksi kedua, proses pengeluaran WBP asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit.
Mereka yang menjalani program ini adalah WBP yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.
"Instruksi ketiga adalah memastikan WBP memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ungkap Yasonna.
Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.
"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," kata Yasonna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/menkum-ham-yasonna-laoly.jpg)