Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru, Mal Larang Konsumen Makan di Tempat, Ini Tenant yang Bisa Diorder via Online

Sejumlah mal di Pekanbaru tidak lagi memberlakukan makan di tempat bagi tenan yang menjual makanan saat PSBB berlangsung.

Penulis: Alex | Editor: Sesri
Unsplash
ILUSTRASI makan di restoran 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru, sejumlah mal di Pekanbaru tidak lagi memberlakukan makan di tempat bagi tenan yang menjual makanan.

Hal ini mengikuti regulasi yang ada di Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) nomor 74 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam penanggulangan Covid-19 di Pekanbaru, yang pemberlakuannya sudah dimulai sejak 17 April 2020 lalu.

Di Mal Pekanbaru misalnya, dikatakan Corporate Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi TBK (Mal Pekanbaru), Riza Budi, untuk semua tenant makanan saat ini memang diberlakukan pihaknya untuk tidak lagi makan di tempat, tapi hanya boleh dibungkus atau dipesan melalui online dari rumah.

"Sebagaimana peraturan dalam Perwako, kita mengikuti regulasi tersebut, dan konsumen hanya bisa untuk bungkus makanan, atau juga bisa dipesan melalui online dan tinggal menunggu di rumah," kata Riza Budi kepada TribunPekanbaru.com, Sabtu (18/4/2020).

Ia juga menambahkan, pihaknya juga menerapkan jam operasional baru untuk seluruh tenant saat ini tanpa terkecuali, yakni buka pukul 11.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB.

"Jam operasional baru tersebut berlaku untuk semua tenant tanpa terkecuali," ulasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga memberlakukan pengukuran suhu tubuh wajib untuk siapa saja yang masuk mal, serta mewajibkan pengunjung seluruhnya memakai masker, sebagaimana arahan dari pemerintah.

"Tidak hanya konsumen saja, semua tenant dan petugas juga wajib pakai masker," ujarnya.

Sementara itu, di Living World Pekanbaru juga diberlakukan hal yang sama, dimana konsumen tidak diperbolehkan lagi untuk makan di tempat, dan hanya berlaku untuk pemesanan untuk bungkus saja.

Public Relations and Customer Relations Management, Noval Akbar mengatakan, pihaknya mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk tempat makan dan restoran hanya dibolehkan untuk pemesanan dengan dibungkus. 

 "Untuk makan di tempat saat ini sudah ditiadakan. Kita mengikuti protokol pemerintah. Semua bisa dilakukan dengan take away atau juga bisa dengan pemesanan via online," kata Noval kepada Tribun.

Noval menambahkan, saat ini pihaknya juga membuat proses belanja konsumen agar lebih murah, dengan menyediakan aplikasi belanja, dimana, semua tenant tersedia di layanan tersebut dan konsumen tinggal klik dan lakukan pemesanan di bit.ly/LWPKU.

"Bagi konsumen yang di rumah aja, juga bisa berkeliling tenant kami untuk belanja, melalui aplikasi online kami, tenant-tenant ada di sana," tuturnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Alexander)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved