Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terkait Asimilasi Napi, ICJR Sebut Ketakutan Masyarakat Berlebihan: Jumlahnya hanya 0,0005 persen

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat jumlah pengulangan kejahatan para terpidana yang dilepas masih terbilang minim.

surya.co.id
Napi yang lepas melalui program asimilasi kembali berulah 

Selain itu, dia menambahkan, wanita hamil, anak-anak, orang tua, dan WBP yang menderita sakit kronis juga harus menjalani program asimilasi.

“Pecandu narkotika, harus keluar. (Narapidana) hamil, anak-anak dan orang tua. Yang sakit-sakitan, harus dikeluarkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menerbitkan Keputusan Menkumham No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Junaedi, menambahkan sebanyak 36.708 narapidana dan anak menjalani program asimilasi dan integrasi.

Untuk dewasa, kata dia, sebanyak 34.583 menjalani asimilasi dan 1855 menjalani integrasi. Sedangkan, untuk anak ada sebanyak 809 yang menjalani asimilasi.

“Kasus yang banyak pidana narkotika di bawah 5 tahun. Jadi pidana di bawah 5 tahun tak termasuk PP 99 (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,-red). Mereka mendapatkan hak sebagaimana pidana umum,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICJR: Ketakutan Masyarakat Terhadap Napi Asimilasi Berlebihan

https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/18/icjr-ketakutan-masyarakat-terhadap-napi-asimilasi-berlebihan?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved