Jangan Sampai Beli Smartphone Ilegal atau BM, Begini Cara Cek IMEI-nya
Aturan pemblokiran ponsel BM ini memang telah diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ponsel black market atau ilegal diblokir melalui nomor IMEI.
Jadi, smartphone BM yang masuk ke Indonesia atau tak mengikuti aturan seharusnya (IMEI-nya tak terdaftar), bakal tak bisa digunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan jaringan operator seluler.
Aturan pemblokiran ponsel BM ini memang telah diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020.
Kendati demikian, menurut laman Kompas, ponsel ilegal yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum 18 April, dimasukkan ke whitelist atau daftar putih Kementerian Perindustrian.
Artinya, ponsel itu tidak akan diblokir begitu aturan ini berlaku.
Namun perlu diingat, saat aturan ini berlaku efektif, konsumen wajib memastikan bahwa perangkat yang akan tersambung ke jaringan benar-benar perangkat legal.
Pasalnya, skema whitelist membuat perangkat yang tak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian tak akan mendapatkan layanan dari awal aktivasi.
Lebih lanjut, dikatakan Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Nur Akbar Said dalam diskusi virtual, Rabu (15/4/2020), dalam skema whitelist pengecekan dilakukan secara realtime.
Hal itu bisa dilakukan lantaran memanfaatkan teknologi bernama CEIR atau Central Equipment Identity Register.
Calon pembeli pun bisa mengetahui mengenai legalitas perangkat smartphone yang akan dibelinya secara langsung.
Bagi Anda yang ingin mengecek IMEI di perangkat terdaftar atau tidak, bisa mengikuti cara berikut ini:
Via Situs Kemenperin
1. Di layar panggilan telepon, ketik *#06#.
Setelah memasukkan nomor itu, tinggal tekan OK atau panggil.
Kemudian, nomor IMEI Anda akan tampil di layar smartphone.
2. Cara lainnya, Anda bisa juga masuk ke menu setting atau pengaturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/berikut-cara-cek-imei-ponsel-terdaftar-sebelum-diblokir-kemenperin.jpg)