Gubri Minta PSBB
Penularan Lokal Virus Corona Sudah Terjadi di Pekanbaru, Buktinya Pada Pasien Positif Nomor 30
Saat ini transmisi lokal atau penularan lokal Virus Corona atau Covid-19 sudah terjadi di dalam Kota Pekanbaru.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Transmisi lokal atau penularan lokal Virus Corona atau Covid-19 sudah terjadi di dalam Kota Pekanbaru.
Masyarakat di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru diminta untuk meningkatkan kewaspadaanya.
Saat ini penularan virus corona tidak lagi terjadi dari orang yang pulang dari daerah terjangkit atau dari luar negeri.
Sebab saat ini Ini dibuktikan dengan temuan pada kasus pasien positif korona nomor 30 berinisial NT, usia 60 tahun.
Warga kecamatan Marpoyan Damai ini tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit, namun yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab yang dilakukan oleh tim Balitbangkes Jakarta.
"Beliau tidak miliki riwayat perjalanan kemana-mana, tapi hasil swabnya positif Covid-19. Jadi kita harus berhati-hati lagi dan lebih waspada," kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Riau, dr Indra Yopi, Minggu (19/4/2020).
"Tetap di rumah, jangan keluar rumah kalau memang tidak ada sesuatu yang penting, rajin cuci tangan setiap saat, jangan lupa pakai masker jika memang harus bepergian keluar rumah," imbuhnya.
Saat ini pasien NT yang dinyatakan positif tersebut sedang menjalani perawatan di ruang isolasi di RSUD Arifin Ahmad.
Hingga saat ini total kasus pasien positif Covid-19 di Riau ada 30 orang.
Sembilan diantaranya sudah sembuh dan ada empat orang yang meninggal dunia.
"Lakukan pysikal distancing, mari kita saling bantu, saling mendukung untuk sama-sama menghadapi badai Covid-19 ini agar cepat berlalu dan kehidupan kita bisa kembali normal dan itu dibutuhkan peran masyarakat untuk tidak melakukan sosial dan pysikal tanpa dibarengi dengan distancing," ujarnya.
Covid-19 Semakin Meluas, Gubri Surati Lima Bupati dan Walikota Minta Tetapkan PSBB
Lima kabupaten kota yang bertetanggaan dengan Kota Pekanbaru didesak untuk segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lima kabupaten kota penyangga ini memiliki peran untuk efektivitas PSBB di Kota Pekanbaru.
Sehingga PSBB harus dilakukan bersama-sama dengan kabupaten kota yang bertetanggaan dengan Kota Pekanbaru.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sudah mengirim surat kepada lima bupati walikota yang berdekatan dengan Kota Pekanbaru untuk segera PSBB di wilayahnya masing-masing.
Upaya ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus Corona di Riau yang semakin meluas di sejumlah tempat.
Kelima kepala daerah yang dikirim surat Gubernur Riau yakni Bupati Kampar, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat gubernur Riau yang ditujukan kepada lima bupati dan walikota tersebut bersifat amanat yang segera untuk dijalankan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan langkah strategis guna menjamin kesehatan dan keselamatan serta perlindungan kepada masyarakat Provinsi Riau.
Kemudian Gubernur Riau, Syamsuar juga mengungkapkan, mencermati perkembangan kasus dibeberapa kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dimana sudah semua kabupaten/kota mengalami pandemi Covid-19.
Sehingga kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain telah terpenuhi.
• UPDATE Jumlah PDP Covid-19 di Kuansing Riau Bertambah, Satu Lagi PDP Dinyatakan Negatif
• Susul Pekanbaru, Siak Tengah Kaji penerapan PSBB
"Merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, Gubernur dapat mengusulkan PSB untuk lingkup satu provinsi atau untuk beberapa kabupaten/kota di provinsi,
maka diharapkan tanggapan Saudara pada kesempatan pertama dan bilamana Saudara sependapat agar mempertimbangkan PSBB dan melaksanakan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gubernur Riau melalui surat resminya tersebut, Minggu (19/4/2020).
Melalui surat tersebut, sebagai bahan untuk mempertimbangkan PSBB, maka kabupaten kota diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung diantaranya adalah peningkatkan jumlah kasus menurut waktu,
kedua penyebaran kasus menurut waktu, ketiga kejadian transmisi lokal,
keempat kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat sarana dan prasarana kesehatan anggaran, dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial serta aspek keamanan.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono )