Berita Pekanbaru
Seleksi Calon Dirut RSD Madani Dibuka, Yang Pernah Kena Hukuman Disiplin Tak Boleh Daftar
Pendaftaran untuk seleksi Direktur RSD Madani Pekanbaru berlangsung hingga 6 September 2025 mendatang.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Seleksi calon Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru mulai bergulir, Jumat (28/8/2025).
Posisi Direktur RSD Madani Pekanbaru sudah kosong sejak Desember 2024 silam setelah Direktur RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra terseret kasus dugaan penipuan.
Pendaftaran untuk seleksi Direktur RSD Madani Pekanbaru berlangsung hingga 6 September 2025 mendatang.
Ada sejumlah syarat calon Direktur RSD Madani Pekanbaru.
Tidak hanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi juga dokter profesional.
Syarat lainnya calon Direktur RSD Madani dari PNS yakni tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang dalam dua tahun terakhir.
Dengan pengalaman minimal pada Jabatan pengawas paling singkat tiga tahun.
"Kalau pernah kena hukuman disiplin tidak bisa ikut seleksi," ujar Ketua Pansel Calon Direktur RSD Madani Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca juga: Tak Dipecat Jadi PNS, 3 Oknum Pemalak THL di RSD Madani Pekanbaru Hanya Kena Sanksi Disiplin Berat
Baca juga: Pasca Mantan Direktur Tersangkut Hukum, Ada Rencana Digelar Seleksi Calon Dirut RSD Madani Pekanbaru
Menurutnya, calon direktur dari kalangan PNS mesti melampirkan surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
Sedangkan syarat bagi calon Direktur RSD Madani Pekanbaru yang berasal dari profesional di antaranya berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun.
Calon direktur tidak pernah dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.
"Calon direktur juga tdak menjadi anggota atau pengurus partai politik," paparnya.
Selain itu, calon Direktur RSD Madani Pekanbaru harus memiliki pengalaman teknis di bidang kesehatan paling singkat tiga tahun. Mereka juga punya pengalaman manajemen rumah sakit paling singkat dua tahun.
"Mereka juga mesti melampirkan Surat Keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dari pengadilan," ulasnya.
Calon direktur juga harus melampirkan bukti Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Suray Bebas Narkoba meliputi lima parameter dari rumah sakit pemerintah. Mereka bisa melampirkan bukti Surat Kesehatan Rohani dari rumah sakit pemerintah.
Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Pekanbaru cq. Ketua Pansel Calon Direktur RSD Madani Pekanbaru.
"Lamaran bisa diantar ke Sekretariat Pansel di Ruang Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Gedung Utama Kompleks Perkantoran, Tenayan Raya," paparnya.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)
Duh, Ada Travel Gelap Terjaring dalam Razia Gabungan di Perbatasan Kota Pekanbaru |
![]() |
---|
Kinerja LPS dalam Mengangkut Sampah di Pekanbaru pada Agustus Ini Mulai Kendur |
![]() |
---|
Tak Pakai Helm, Pelajar di Pekanbaru Dihukum Hormat dan Nyanyikan Indonesia Raya |
![]() |
---|
Personel Satpol PP Pekanbaru Diingatkan Agar Humanis dan Jangan Terlibat Pungli |
![]() |
---|
Masih Banyak Truk Tonase Besar Langgar Rambu Larangan, Dishub Pekanbaru Tegaskan Tidak Tinggal Diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.