Ada Syaratnya Gelar Salat Tarawih di Kepulauan Meranti Riau, Apa Saja?
Syarat yang harus dipatuhi jika masjid atau musala menggelar Salat Tarawih pada Bulan Ramadan nanti di Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengimbau kepada umat muslim agar melakukan sahur dan buka puasa oleh individu atau keluarga inti.
Jadi tidak perlu sahur dan buka puasa bersama.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada umat muslim di Riau agar melaksanakan Salat Tarawih secara individual atau berjamaan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Imbauan ini disampaikan oleh Kanwil Kemenag Riau menyusul semakin meluasnya pandemi virus corona di Indonesia termasuk di Riau.
Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 tersebut masyarakat diminta untuk melakukan sosial dan physical distancing atau menjaga jarak fisik satu dengan yang lain.
Mahyudin mengatakan, imbauan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kemenag RI nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
"SE ini telah ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu kepala daerah dan masyarakat agar mengikuti SE tersebut," kata Mahyudin, Senin (20/4/2020).
Adapun panduan yang tertuang dalam Surat Edaran itu adalah
* Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
* Pelaksanaan tilawah atau tadarus Alquran yang juga dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
* Buka puasa bersama baik dilaksanakan lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
* Saat peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
* Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadan di masjid atau musala.
* Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.
* Umat muslim diimbau agar tidak melakukan kegiatan Salat Tarawih dan takbiran keliling.
* Silaturrahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call.
* Pengaturan mengenai panduan pengumpulan dan penyaluran zakat selama wabah corona-19 berlangsung. ( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan / Syaiful Misgiono)