Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Syaratnya Gelar Salat Tarawih di Kepulauan Meranti Riau, Apa Saja?

Syarat yang harus dipatuhi jika masjid atau musala menggelar Salat Tarawih pada Bulan Ramadan nanti di Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
FOTO/ISTIMEWA
Bupati Meranti Drs H Irwan MSi dan Wabup H Said Hasyim, menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Polres Meranti, Kejari Meranti, dan lainnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUN MERANTI - Ada syarat yang harus dipatuhi jika masjid atau musala menggelar Salat Tarawih pada Bulan Ramadan nanti di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Pemkab Kepulauan Meranti tidak akan menutup masjid atau melarang warganya untuk menggelar Salat Tarawih saat Ramadan yang dimulai tanggal 24 Juli 2020 mendatang.

Kebijakan dalam upaya mencegah peyebaran covid-19 itu sudah dilakukan di sejumlah daerah seperti Jakarta atau wilayah lainnya yang masuk dalam zona merah.

Namun Pemkab Meranti akan menerapkan sejumlah aturan yang wajib diikuti oleh warga masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Tarawih di Masjid.

BREAKING NEWS: PCR Tiba di Pekanbaru, Labkesda Riau Segera Beroperasi, Bisa Uji 100 Sampel Sehari

Ditanya Macam-macam,Wajib Pakai Masker,Orang Masuk ke Perumahan Sepakat Pekanbaru Riau Diawasi Ketat

Tegas Jaga Anak Tidak Keluar Rumah, Tapi Ibu Ini Malah Tulari Sendiri Virus Corona ke 17 Anaknya

Untuk menetapkan aturan itu, Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi dan Wabup H Said Hasyim, menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Polres Meranti, Kejari Meranti, tokoh masyarakat, ulama, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beberapa waktu lalu.

Bupati Irwan mengatakan, Pemkab Meranti menyadari untuk menetapkan hal itu tidak bisa bekerja sendiri dan harus pula mengkaji berbagai masukan dari pihak-pihak terkait untuk menyatukan sudut pandang.

Agar masyarakat Meranti dapat terlindungi dari penyebaran covid-19, namun pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan dan yang tak kalah penting tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

"Ya, kita ingin ibadah tetap dapat dilaksanakan namun keselamatan umat tetap terjaga," ujar Bupati Irwan.

Sementara, Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman mengatakan, dalam rangka mencegah penyebaran covid-19, Polres Kepulauan Meranti akan menerapkan prosedur intervensi.

Artinya, pengamanan dengan ketegasan artinya bagi yang tidak mematuhi siap-siap terkena sanksi.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr Misri juga mendorong untuk mendukung pelaksanaan Salat Tarawih nanti pihaknya akan memberikan ribuan masker kain yang tahan hingga berkali-kali pakai kepada jamaah.

"Saat ini kami telah mengadakan ribuan masker kain untuk dipakai oleh jamaah ketika Salat Tarawih nanti,"ujar Misri.

Sekadar informasi, turut hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Kepulauan Meranti Jack Ardiansyah, Kepala Kemenag Meranti Agustiar, perwakilan Kejari Meranti, Pabung Bengkalis Mayor P Girsang.

Kemudian, Asisten I Sekdakab Meranti Syamsuddin SH MH, legislator Meranti H Khozim,
Ketua MUI Meranti H Mustafa, Kabag Kesra Meranti Hery Saputra SH.

Lalu, Kabag Hukum Sudandri SH, Kabag Kominfo Meranti Wan Fachriarmi, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH.

Tak ketinggalan Camat Tebing Tinggi Rayan Pribadi SH, Ketua KONI Meranti Hendrizal Bocang, tokoh masyarakat, ulama, dan pihak terkait lainnya.

Usai rapat disimpulkan sejumlah aturan yang wajib diikuti oleh warga dan pengurus masjid yang ingin menggelar Salat Tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan nanti sesuai kesepakatan, sebagai berikut :

1. Kepulauan Meranti tetap memperbolehkan warga dan pengurus masjid untuk melaksanakan ibadah Salat Tarawih berjamaah di masjid dan musala dengan tetap mematuhi SOP pencegahan penyebaran covid-19.

2. Bagi masjid dan musala yang menggelar Salat Tarawih berjamaah diminta untuk melaksanakan 8 rakaat saja.

Bagi jemaah yang ingin lebih 8 rakaat diminta untuk menyambung dirumah masing-masing.

3. Saat pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah, seluruh jamaah harus menggunakan masker jika tidak akan diamankan oleh petugas agar tidak membahayakan jamaah lainnya.

4. Tetap menjalankan protap physical dan sosial distancing.

5. Semua sajadah harus dilipat dan kepada jamaah disarankan untuk membawa sajadah dari rumah.

6. Pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dan tadarus di masjid dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB.

7. Bagi remaja yang berkerumun di sekitar masjid akan dibubarkan.

8. Jika jamaah merasa tubuhnya tidak sehat diminta untuk tidak melaksanakan ibadah Tarawih di masjid, cukup di rumah saja agar tidak menularkan penyakit ke jamaah lainnya.

9. Agar informasi ini dapat tersampaikan secara masif dan diketahui oleh jamaah dan khalayak ramai diminta kepada pengurus masjid untuk memasang spanduk terkait aturan ini.

Meskipun sebagian jemaah nantinya akan merasa berat melaksanakan aturan ini namun mau tak mau demi kepentingan yang lebih besar aturan ini harus dilaksanakan.

Umat muslim mengambil wudhu sebelum menjalani ibadah shalat tarawih perdana di Bulan Ramadan tahun 2019 lalu.
Umat muslim mengambil wudhu sebelum menjalani ibadah shalat tarawih perdana di Bulan Ramadan tahun 2019 lalu. ((KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES))

Kanwil Kemenag Riau Imbau Umat Muslim untuk Salat Tarawih di Rumah

Ramadan tahun 2020 ini bakal berlangsung di tengah pandemi covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengimbau kepada umat muslim agar melakukan sahur dan buka puasa oleh individu atau keluarga inti.

Jadi tidak perlu sahur dan buka puasa bersama.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada umat muslim di Riau agar melaksanakan Salat Tarawih secara individual atau berjamaan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Imbauan ini disampaikan oleh Kanwil Kemenag Riau menyusul semakin meluasnya pandemi virus corona di Indonesia termasuk di Riau.

Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 tersebut masyarakat diminta untuk melakukan sosial dan physical distancing atau menjaga jarak fisik satu dengan yang lain.

Mahyudin mengatakan, imbauan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kemenag RI nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

"SE ini telah ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu kepala daerah dan masyarakat agar mengikuti SE tersebut," kata Mahyudin, Senin (20/4/2020).

Adapun panduan yang tertuang dalam Surat Edaran itu adalah

* Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

* Pelaksanaan tilawah atau tadarus Alquran yang juga dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

* Buka puasa bersama baik dilaksanakan lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

* Saat peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

* Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadan di masjid atau musala.

* Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.

* Umat muslim diimbau agar tidak melakukan kegiatan Salat Tarawih dan takbiran keliling.

* Silaturrahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call.

* Pengaturan mengenai panduan pengumpulan dan penyaluran zakat selama wabah corona-19 berlangsung. ( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan / Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved