Virus Corona
Amien Rais GUGAT Perpu Untuk Penanganan Corona yang Ditetapkan Jokowi, Wakil Ketua DPR: Bagus
Setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan banyak kalangan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mengajukan permohonan gugatan uji materi Perppu Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum," kata Dasco ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).
Ia pun menunggu tindaklanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses gugatan tersebut tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Setelah sebelumnya perppu itu digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, kali ini perppu tersebut digugat oleh tokoh Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono, dan politisi senior PAN Amien Rais.
Dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, uji materiil itu telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.
Setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.
Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 tersebut juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.
Salah satunya, Pasal 27 yang menyebut biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dinilai sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Kemudian di dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan, pihak-pihak yang disebutkan di dalam perppu itu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jokowi digugat pedagang kecil
Hingga 1 April 2020, wabah Virus Corona telah menjangkiti 1.677 dan merenggut
157 nyawa.
Diketahui, virus Corona menggemparkan dunia pada awal tahun 2020 saat mewabah di Kota Wuhan, China.