Berulahnya Para Napi yang Bebas Karena Virus Corona (Covid-19), Kemenkumham: Kami Juga Sedang Pusing
Sejak dilakukan pembebasan terhadap para Napi oleh Kemenkumham, banyak yang kembali beraksi dengan melakukan tindakan kejahatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejak dilakukan pembebasan terhadap para Napi oleh Kemenkumham, banyak yang kembali beraksi dengan melakukan tindakan kejahatan.
Tak sedikit di antara para Napi itu yang berhasil kembali ditangkap.
Seperti yang diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sekira 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Sayangnya, usai pembebasan para narapidana tersebut ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah yang melibatakan para narapidana yang telah dibebaskan itu.
Hal ini tidak ditampik oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakat Nugroho
Nugroho mengaku, pihaknya memang sempat khawatir jika mantan narapidana yang dibebaskan akan berulah kembali.
Perlu diketahui, dari 36.708 orang yang telah dibebaskan, Kemenkumham mencatat setidaknya sudah ada 13 orang yang kembali melakukan perbuatan kriminal atau menjadi residivis.
"Kami juga sedang pusing."

"Apa nih kira-kira alasan yang bagus untuk memberikan penjelasan kepada mereka," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Nugroho memperkirakan, himpitan ekonomi menjadi alasan para eks napi kembali melakukan kejahatan.
Mengingat mereka akan kesulitan mendapat pekerjaan dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
"Jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran."
"Mau makan apa karena di-PHK?" kata dia.
Sementara itu, enteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila program pembebasan narapidana untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara disebut gagal dan menganggu keamanan.
Ia menjelaskan, ditangkapnya para napi yang telah bebas karena kembali melakukan kejahatan merupakan bukti koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.