Kasus Korupsi di Riau
Jaksa Siapkan Tuntutan untuk Mantan PR IV UIR Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian
Saat itu, dia menjabat sebagai Ketua Tim Peneliti, yang melakukan penelitian Bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Abdullah Sulaiman merupakan pesakitan dalam kasus dugaan rasuah dana hibah penelitian di perguruan tinggi swasta itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni menjelaskan, saat ini tim JPU sedang menyusun penuntutan.
"Benar sudah mau pembacaan tuntutan. Sekarang tim (JPU) sedang menyiapkan isi tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan," sebut Yuriza, Senin (20/4/2020).
Dipaparkan Yuriza, sidang pembacaan tuntutan hukuman untuk Abdullah Sulaiman, dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan ini.
"Jadwalnya Kamis (23/4/2020). Kalau tidak ada halangan, bisa dibacakan Kamis besok," tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan isi dakwaan JPU, Abdullah Sulaiman didakwa melakukan korupsi dana hibah penelitian yang merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Dalam dakwaan itu terungkap, perbuatan Abdullah Sulaiman terjadi pada tahun 2011-2012 lalu.
Saat itu, dia menjabat sebagai Ketua Tim Peneliti, yang melakukan penelitian Bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia.
Untuk menjalankan penelitian, UIR meminta bantuan dana hibah ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.
Dana itu bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.
Kegiatan itu dilakukan Abdullah Sulaiman bersama Dr Emrizal selaku bendahara 2011-2012 dan Said Fhazli selaku Direktur CV Global Energi Enterprise.
Untuk Emrizal dan Said, sudah dilakukan penuntutan terpisah dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut.
Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up.
Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
Terdakwa Abdullah Sulaiman telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Dr Emrizal dan Said Fhazli.
Perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, perbuatan Abdullah Sulaiman merugikan negara Rp2.633.228.670.
Uang itu merupakan hasil penghitungan dari Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Tahun Anggara 2011 sebesar Rp 958.598.670 dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 1.674.630.000.
Akibat perbuatannya, terdakwa Abdullah Sulaiman dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHP.
Kasus Korupsi di Riau - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.