Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB Sudah Diterapkan Sejumlah Wilayah, Presiden Jokowi Minta Dievaluasi Total

Jokowi meminta jajarannya melihat lagi apa kelebihan dan kekurangan PSBB ini dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Pelaksanaan PSBB di Pekanbaru dijalankan pada tanggal 17 April 2020 hingga 14 hari ke depan atau hingga tanggal 30 April 2020.  Jalan masuk ke Komplek NTC di Jalan Amal Hamzah Pekanbaru ditutup portal, Minggu (19/4/2020). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kota Pekanbaru misalnya. Sudah menerapkan PSBB sejak 17 April 2020 lalu.

Presiden Joko Widodo meminta penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang sudah berjalan di sejumlah daerah dievaluasi.

Jokowi meminta jajarannya melihat lagi apa kelebihan dan kekurangan PSBB ini dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Saya ingin ada evaluasi total dari apa yang kita kerjakan terkait penanganan Covid-19 ini, terutama evaluasi PSBB," kata Jokowi saat rapat terbatas dengan menteri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference, Senin (20/4/2020).

Sejauh ini sejumlah kota sudah menerapkan PSBB mulai dari DKI Jakarta dan diikuti oleh wilayah di sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Lalu wilayah lain juga menyusul, yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makassar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.

Untuk menerapkan status PSBB, setiap daerah harus mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.

Jokowi pun meminta jajarannya mengevaluasi PSBB yg tengah berlangsung agar bisa dilakukan perbaikan.

"Kekurangannya apa, plus minus apa, sehingga kita bisa perbaiki," sambung Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya menekankan tiga hal kepada pemda dalam penanganan Covid-19 ini.

Hal itu yakni terkait pentingnya pengujian sampel secara masif, diikuti pelacakan yang progresif, dan mengisolasi yang terpapar dengan ketat.

"Tiga hal ini yang terus ditekankan kepada daerah," kata dia. Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menkes Terawan Agus Putranto.

Hingga Sabtu (18/4/2020), diketahui sudah ada dua provinsi serta 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Total", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved