Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Baru Bebas karena Program Asimilasi, Napi di Pekanbaru Bongkar Toko dan Curi Puluhan HP

Dari empat pelaku, dua diantaranya merupakan narapidana yang baru bebas dari penjara atas program asimilasi dan integrasi Kemenkumham.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Polresta Pekanbaru
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota menggulung empat orang kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Keempat pelaku masing-masing berinisial FW alias Malin (29), RGC alias Rebi (27), RV alias Rio (40) dan DS alias Doni (28). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota menggulung empat orang kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Keempat pelaku masing-masing berinisial FW alias Malin (29), RGC alias Rebi (27), RV alias Rio (40) dan DS alias Doni (28).

Mereka beraksi dengan membongkar sebuah toko ponsel di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Dari empat pelaku, dua diantaranya merupakan narapidana yang baru bebas dari penjara.

Keduanya mendapat program asimilasi dan integrasi yang diberikan Kemenkumham, guna antisipasi penyebaran Corona atau Covid-19 di lingkungan Lapas dan Rutan.

"Dua orang diantaranya Napi asimilasi, yakni FW dan RGC. Keduanya baru bebas dan sekarang kembali tertangkap atas kasus curat," kata Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu M. Bahari Abdi, Selasa (21/4/2020).

Disebutkan Abdi, penangkapan bermula dari laporan pemilik toko ponsel.

Dimana pada Senin (13/4/2020) lalu, saat pelapor baru membuka toko, dia mendapati barang-barang yang ada di dalam berantakan.

Pelapor lalu mencoba mengecek barang-barang di tokonya. Setelah diinventarisir, diketahui ada sekitar 46 unit handphone berbagai merk dan 1 unit laptop merk.

Atas kejadian itu, pelapor pun mendatangi kantor polisi. Dia membuat laporan, dan ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Lanjut Abdi, berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya pada Kamis (16/4/2020), tim mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku.

"Kita langsung mendatangi lokasi di Jalan Cipta Karya, Gang Udang. Di sana kita dapati ada 3 orang pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan, 1 pelaku lagi ditangkap di Jalan Kenanga," beber Kanit Reskrim.

Abdi memaparkan, saat ini pihaknya masih memburu 1 orang pelaku lagi, berinisial J alias Magek.

J juga merupakan Narapidana yang baru bebas setelah mendapat program asimilasi.

Selain para pelaku kata Abdi, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah unit handphone hasil curian, gunting besi, linggis, monitor komputer, TV LED, dan lain-lain.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pengakuan para pelaku, motif mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved