Virus Corona di Riau
Walikota Pekanbaru dan Dirlantas Polda Riau Ingatkan Warga Tidak Mudik, Sopir Travel Naikan Ongkos
Satu caranya mencegah adanya masyarakat yang ke luar dari Pekanbaru. "Tetaplah di Pekanbaru, jangan pulang kampung," tegasnya pada Selasa (21/4/2020)
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar mudik pada momen Ramadhan 2020 dan Idul Fitri 1441 H.
Ia menegaskan agar masyarakat tetap berada di Kota Pekanbaru.
Imbauan ini untuk mencegah penyebaran covid-19 atau virus corona.
Satu caranya mencegah adanya masyarakat yang ke luar dari Pekanbaru.
"Tetaplah di Pekanbaru, jangan pulang kampung," tegasnya pada Selasa (21/4/2020).
Menurutnya, kerabat-kerabat di kampung halaman butuh keselamatan dan ketenangan.
Ia menyebut pemerintah pusat sudah memberi instruksi agar tidak mudik pada momen Lebaran tahun ini.
Pemerintah kota juga sudah menerbitkan surat edaran terkait aktivitas bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.
Surat edaran ini dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru.
Ada sejumlah poin dalam surat edaran ini.
Satu di antaranya Firdaus mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar mudik.
Masyarakat juga diimbau tidak menggelar tradisi menjelang bulan Ramadhan untuk sementara.
Mereka meniadakan Tradisi seperti kenduri, mandi balimau, ziarah kubur.
Firdaus juga mengingatkan masyarakat tidak menggelar sahur on the road dan buka bersama.
Kegiatan ini dapat menimbulkan keramaian.
"Buka bersama yang digelar lembaga pemerintah, swasta, ormas, masjid dan mushalla serta kelompok masyarakat juga ditiadakan," ulasnya.
Aktivitas shalat tarawih juga digelar di rumah bersama keluarga.
Tausiyah ramadhan yang melibatkan banyak jemaah di masjid dan mushala ditiadakan.
Begitu juga peringatan Nuzulul Quran yang mengahdirkan banyak jemaah juga ditiadakan.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggelar takbir keliling saat malam Idul Fitri.
Mereka bisa menggelar takbiran di dalam masjid dengan menjaga jarak antar jemaah.
Pelaksanaan shalat ied di masjid dan lapangan juga ditiadakan.
Ia juga menyarankan silaturahmi dan halal bi halal digelar lewat video call atau media social.
Proses pembayaran zakat fitrah dan zakat mal tetap digelar.
Petugas pengumpul dan yang membagikan melakukan tugas sesuai ketentuan Menteri Agama RI.
Mereka tetap bertugas dengan memberlakukan protokol kesehatan.
Petugas nantinya menjaga jarak, tidak bersalaman dan memakai masker.
Dirlantas Polda Riau Imbau Warga Tidak Mudik
Pemerintah secara resmi sudah mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat saat pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Larangan mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2020 atau bertepatan dengan hari pertama di Bulan Ramadhan.
Awalnya, Presiden Jokowi, hanya mengeluarkan larangan mudik bagi ASN dan TNI-Polri.
Namun Jokowi kini juga sudah melarang masyarakat umum untuk mudik.
Hal ini disampaikannya pada rapat terbatas dengan sejumlah jajaran, pada 21 April 2020 ini.
Menindaklanjuti hal ini, Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Istiono pun langsung merespon.
Pihaknya akan mengimbau masyarakat secara persuasif.
Imbauan untuk tidak mudik baik saat Bulan Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri, juga disampaikan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
"Iya, diharapkan masyarakat sadar akan hal itu dan dengan sendirinya tidak memaksakan mudik atau keluar dari daerahnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Pringadi Supardjan, Selasa malam.
Pringadi menambahkan, tentunya tidak akan ada masyarakat yang dirugikan.
Potensi penyebaran Virus Covid-19 juga bisa diantisipasi.
Dia berharap, masyarakat bisa mengerti dan mematuhi larangan pemerintah ini.
"Nah, kita harapkan masyarakat kita gak ada yang bandel dong," tuturnya.
Sopir Travel Naikkan Ongkos Hingga 60 Persen
Kebijakan pelarangan mudik terkait pencegahan penularan Covid-19 disambut kecewa oleh para sopir travel dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat.
Pasalnya masa mudik biasanya menjadi momen untuk mendapatkan penghasilan lebih bagi mereka.
Namun pada umumnya para sopir dan pelaku usaha angkutan antar provinsi tersebut memaklumi kondisi saat ini, dan tidak bisa berbuat lebih banyak dengan adanya kebijakan tersebut.
Namun demikian, sejak sekitar 5 hari lalu, atau sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru, para sopir travel juga mengambil kebijakan dengan menaikkan harga atau ongkos ke Sumatera Barat, maupun sebaliknya.
Hal ini dikarenakan adanya kebijakan dalam PSBB yang mengatur jumlah penumpang dalam kendaraan.
Travel yang biasanya bebas membawa penumpang, kini jumlahnya hanya dibolehkan sebanyak 4 penumpang untuk 1 kendaraan, yang biasanya bisa diisi 7 hingga 8 penumpang.
Dalam menaikkan ongkos tersebut juga bervariasi, bahkan ada yang mencapai 60 persen dari harga biasanya.
Ada juga yang menaikkan 30 persen dan lainnya.
Aldo misalnya, salah seorang sopir travel Pekanbaru-Payakumbuh mengatakan, pihaknya terpaksalah menaikkan ongkos, yang biasanya Rp 100 ribu kini menjadi Rp 160 ribu per penumpang.
Dikatakannya, naiknya ongkos tersebut dikarenakan arahan dari pemerintah membatasi jumlah penumpang sementara ini, dan pihak terkait secara rutin melakukan razia, memperhatikan jumlah penumpang di atas kendaraan.
"Sekarang kami tidak bisa lagi bawa banyak penumpang, karena dibatasi sejak PSBB di Pekanbaru. Otomatis ongkos juga naikkan harganya, biasanya Rp 100 ribu, kini menjadi Rp 160 ribu," ujarnya kepada Tribun.
Ia juga semakin risau, karena per Rabu (22/4/2020) ini Sumatera Barat juga akan memberlakukan PSBB, sehingga aturan juga akan semakin diperketat di jalanan untuk angkutan.
"Kita juga belum tahu bagaimana aturannya untuk di Sumatera Barat nanti," imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang sopir angkutan ke Pekanbaru-Solok, Iwan mengatakan, pihaknya juga menaikkan ongkos, yang biasanya Rp 120 ribu, kini menjadi Rp 150 ribu.
"Angkanya cukup bervariasi. Kalau kami hanya menaikkan Rp 30 ribu saja per penumpang sejak PSBB diberlakukan di Pekanbaru," ujarnya.
Dikatakannya, tidak ada yang berani melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tidak main-main.
Bagi yang membawa penumpang lebih, maka akan ditilang sebanyak Rp 200 ribu.
"Tidak hanya itu, kami juga diharuskan membayar denda Rp 500 ribu per penumpang, dan penumpang yang berlebih juga diwajibkan turun, rekan kami sudah ada yang kena karena melalaikan," ujarnya.
Dengan adanya pelarangan mudik, ia berharap agar pemerintah tetap membolehkan warga yang ingin pulang kampung nantinya, karena kepentingan warga ke Sumatera Barat tidak hanya untuk keperluan mudik lebaran, tapi juga untuk berbagai kepentingan lainnya.
"Semoga tetap boleh ke Sumbar nanti, Karen penumpang kami bukan hanya untuk keperluan mudik, tapi berbagai kebutuhan dan kepentingan lainnya," tuturnya.
Virus Corona di Riau - Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang / Rizky Armanda / Alexander.