Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Dituntut Pidana Denda Rp 60 M, PT SSS Sampaikan Pledoi dalam Sidang Perkara Karhutla di Pelalawan

PT SSS menyampaikan pledoi dalam sidang perkara Karhutla di PN Pelalawan Riau pada Selasa.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Direktur Utama PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) Eben Ezer Lingga membacakan pledoi pada sidang lanjutan perkara Karhutla di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (21/4/2020) sore lalu. 

Kenyataan ini masih berdampak hingga sekarang dan kesulitan untuk mendapat cash flow yang cukup guna menutup biaya operasional.

"Kami mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan kami dari perkara ini. Bila Yang Mulia Majelis Hakim memiliki pendapat lain, kami berharap memberi hukuman seringan-ringannya kepada kami, agar kami dapat menjalankan kewajiban hukum dengan baik," tutupnya.

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada 4 Mei mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut PT SSS dengan pidan denda Rp 5 Miliar didambah denda pemulihan lahan yang terbakar sebesar Rp 55 M. Total pidana dend yang disampaikan JPU mencapai Rp 60 M. (Tribunpekanbaru.com/Johannesw Wowor Tanjung)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved