Mulai 24 April Larangan Mudik, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

Editor: CandraDani
DOKUMENTASI DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Pantauan kondisi Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (1/1/2020) pagi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai besok, Jumat (24/4/2020), mengakibatkan seluruh moda transportasi dihentikan sementara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

"Dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sanksi Denda bagi Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Diberlakukan Pemerintah Pada Tanggal Ini

Perbedaan Mudik & Pulang Kampung, Begini Tanggapan Susi Pudjiastuti dan Fadli Zon

Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian.

Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.

"Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adit.

Ada Larangan Mudik, Ini Aplikasi yang Bisa Kamu Pakai untuk Video Call Ramai-ramai

"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," lanjut dia.(*)

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/19075171/mulai-24-april-pesawat-dilarang-terbang-hingga-1-juni-kereta-api-hingga-15.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved