Penerimaan Pajak di Riau Saat Wabah Virus Corona Covid-19 Capai Rp2.75 Triliun, Naik dari Tahun 2019

Penerimaan pajak Rp 2,75 triliun ini, jika dibandingkan dengan capaian di triwulan I tahun 2019 lalu menunjukkan pertumbuhan sebesar 15,19 persen

Penulis: Rino Syahril | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Capaian Pajak di Riau Saat Wabah Virus Corona Covid-19 Tembus Rp 2.75 Triliun, Naik dari Tahun 2019 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mewabahnya Covid-19 saat ini berdampak ke berbagai sektor, salah satunya merupakan sektor perekonomian. 

Kanwil DJP Riau sebagai instansi penghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan di wilayah provinsi Riau sampai dengan Triwulan I mencapai 14,78 persen atau Rp 2,75 Triliun dari total target penerimaan tahun 2020 ini sebesar Rp18,6 triliun.

Kabid P2 Humas, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Syarifuddin Syafri kepada wartawan dalam video conference Kamis (24/4) mengatakan, penerimaan pajak Rp 2,75 triliun ini, jika dibandingkan dengan capaian di triwulan I tahun 2019 lalu menunjukkan pertumbuhan sebesar 15,19 persen.

"Namun demikian, terdapat pertumbuhan negatif pada dua sektor utama yaitu Industri Pengolahan turun 3,93 persen dan dari sektor Pertambangan turun 9,68 persen," ujar Syarifuddin.

Sedangkan dari segi kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan, untuk Orang Pribadi mencapai 57,5 persen dari 273 Ribu Wajib Pajak.

"Sedangkan dari 32,299 Wajib Pajak Badan sampai dengan akhir maret ini tercatat 5.225 Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan," ucap Syarifuddin.

Dalam rangka menjaga kestabilan perekonomian kata Syarifuddin, penurunan penerimaan negara dan mengantisipasi peningkatan belanja dan pembiayaan negara akibat dampak pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang diharapkan mampu menstimulasi daya beli masyarakat dalam kondisi yang kurang baik ini.

Kebijakan tersebut berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020 dengan Penurunan Tarif PPh Badan, Perlakuan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik dan Perpanjangan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

"Dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan tersebut Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 23/PMK.03/2020 telah mengatur pemberian Insentif Pajak pada sektor industri tertentu pada dalam bentuk PPh21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh22 Impor, Pengurangan angsuran PPh25 serta percepatan pengembalian (Restitusi) PPN. Fasilitas pajak juga diberikan atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan penyebaran virus corona ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020," ungkapnya.

Untuk meringankan beban wajib pajak Badan dan wajib pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan tambahnya, juga diberikan fasilitas relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sampai dengan akhir 30 Juni 2020, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ/2020 tanggal 17 April 2020.

"Fasilitas relaksasi ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta pengembalian pendahuluan, atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020," ujarnya.

Dengan pemberian insentif dan fasilitas perpajakan tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19.

Penerimaan Pajak - Tribunpekanbaru.com / Rino Syahril.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved