Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wabah Virus Corona

Ini Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona

Masyarakat dilarang mudik lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
ILUSTRASI MUDIK LEBARAN 

Sementara tambah Sambodo, pergerakan orang masih diperbolehkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

"Artinya kendaraan atau orang dari wilayah-wilayah itu boleh melintas. Misalnya dari Bekasi ke Jakarta atau sebaliknya," kata Sambodo.

Terkait larangan mudik ini kata Sambodo pihaknya menutup Tol Elevated atau Tol Layang.

"Tol elevated ditutup mulai Kamis malam atau Jumat 24 April 2020 pukul 00.00," katanya.

"Baik dari arah Cikunir maupun dari arah Tol Kota, ditutup sehingga semua kendaraan harus lewat bawah. Ini ditutup karena Tol Elevated hanya untuk kendaran kecil dan penumpang," katanya. (bum)

FC: Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Pastikan Beri Sanksi Hukum ke Pelanggar Larangan Mudik Mulai 7 Mei sampai 31 Mei, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/24/polisi-pastikan-beri-sanksi-hukum-ke-pelanggar-larangan-mudik-mulai-7-mei-sampai-31-mei?page=all.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved