Larangan Mudik

Larangan Mudik Lebaran Efektif Mulai Hari Ini Di Inhil, Kawasan Perbatasan Akan Dijaga

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil akan mendirikan pos jaga guna menghambat warga yang membandel.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Pemerintah larang mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang ingin mudik lebaran tahun ini sepertinya harus mengurungkan niatnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil telah menerapkan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra.

Menurut Trio sapaan akrabnya, larangan mudik ini berlaku menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Itu benar, larangan mudik bagi masyarakat untuk lebaran tahun ini. Permenhub itu, meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi,” ungkap Trio melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (24/4) pagi.

Trio menjelaskan, Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti instruksi presiden dengan menyusun Peraturan Menteri tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Pemberlakukan Permenhub tersebut, dijelaskan Trio lagi, sudah berlaku sejak Jum’at (24/4) dan baru efektif di berlakukan pada Sabtu (25/4/2020), setelah terlebih dahulu di lakukan persiapan.

“Ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor,” jelas Trio.

Selanjutnya, dikatakan Trio, dalam Permenhub itu juga diatur kendaraan transportasi tidak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona, begitu juga mencakup wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

“Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar,” tutur Trio.

Namun Trio mengungkapkan, peraturan larangan mudik tersebut hanya mengatur tentang larangan mudik antar atau lintas Kabupaten dan Kota, tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu Kabupaten.

“Masyarakat yang mudik antar atau lintas desa, lurah maupun kecamatan tidak dilarang. Selama masih berada di dalam satu Kabupaten,” imbuh Trio.

Sementara itu, untuk menanggapi peraturan larangan mudik ini, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil akan mendirikan pos jaga guna menghambat warga yang membandel.

“Kita akan turun bersama pihak kepolisian. Kapolres Inhil juga sudah menegaskan tentang pelaksanaan larangan mudik. Ini komitmen bersama mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Trio.

Nantinya Pos-pos tersebut akan disiagakan di beberapa titik, khususnya pada kawasan perbatasan Kabupaten Inhil dengan daerah lainnya, antara lain, Guntung, Selensen, Keritang, Kempas, Pulau Kijang dan sebagainya.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved