Pembatasan Mudik Selama Pandemi Covid-19 di Pekanbaru, Mulai 8 Mei 2020 Akan Diberlakukan Sanksi
Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah Kota Pekanbaru, sudah mulai dikenakan sanksi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Pembatasan Mudik Selama Pandemi Covid-19 di Pekanbaru, Mulai 8 Mei 2020 Akan Diberlakukan Sanksi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pembatasan keluar masuk kendaraan di Kota Pekanbaru, sudah mulai dilakukan, terhitung sejak 24 April 2020 kemarin.
Pembatasan ini dijelaskan Nandang, sesuai dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Terkait ini Nandang menyebutkan, sejumlah personel sudah ditempatkan di beberapa titik perbatasan di Kota Bertuah. Setidaknya, ada 5 pintu masuk dan keluar Kota Pekanbaru yang dijaga dan diawasi.
Diantaranya depan U-Turn Pusat Kerajinan Dekranasda Kota Pekanbaru (Lintas Barat), depan Mesjid Baituhrrahman (Pantai Cermin), depan Polsek Rumbai (Lintas Utara), depan SPBU Simpang Pesantren Pasir Putih (Lintas Timur), dan Simpang Kuburan Teratak Buluh (Lintas Selatan).
"Mulai 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah Kota Pekanbaru, diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," jelas Kapolresta, Sabtu (25/4/2020).
Sementara itu lanjut Nandang, nantinya pada 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020, bagi kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah Kota Pekanbaru, sudah mulai dikenakan sanksi.
"Mereka diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," tegas pimpinan Polri di jajaran Polresta Pekanbaru ini lagi.
Selain itu diungkapkannya, pihaknya juga memantau sejumlah akses masuk dan keluar Kota Pekanbaru lainnya seperti terminal, pelabuhan, dan bandara. Hanya saja kini tempat-tempat tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
"Travel pun dilarang untuk beroperasi. Pokoknya mereka yang bawa penumpang nggak boleh. Jadi diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," paparnya.
Ditambahkan Nandang, ada beberapa pengecualian kendaraan, yang masih diperbolehkan melintas.
Seperti kendaraan logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan operasional, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah, kendaraan petugas penanganan dan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance dan pengangkut jenazah.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_hari_pertama_psbb_pekanbaru_seluruh_kendaraan_lewat_di_perbatasan_1_diperiksa_2.jpg)