Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Virus Corona di Riau

Antisipasi Penyelewengan, Kejaksaan Awasi Dana Ratusan Miliar Untuk Penanganan Covid-19 di Riau

Kejaksaan Tinggi Riau mengawasi pengucuran dana penanganan Covid-19 sebesar ratusan miliar. Pengawasan dilakukan untuk antisipasi penyelewengan

Penulis: aries | Editor: Rinal Maradjo
Istimewa
Syamsuar - Edi Natar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan pendampingan dan pengawalan penggunaan refocusing anggaran Pemprov Riau, yang digunakan untuk penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Kejati Riau , Mia Amiati melalui Asisten Intelijen (Asintel), Raharjo Budi Kusnanto, saat diwawancarai wartawan.

Dipaparkan Raharjo, hal ini dalam rangka antisipasi terjadinya potensi penyelewengan atau penyalahgunaan dana tersebut. Sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum.

Dirincikan Raharjo, pendampingan anggaran itu dilakukan oleh Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sementara, untuk pengamanan, dilakukan oleh Bagian Intelijen.

Disinggung soal nilai anggaran, dibeberkan dia, untuk Pemrov Riau, anggaran refocusing guna penanganan Covid-19 yang sudah dikucurkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Dana itu dikucurkan dalam dua tahap, dimana tahap pertama Rp74,9 miliar dan tahap kedua Rp 400 miliar lebih.

"Hal ini dalam rangka recofusing anggaran Pemprov Riau untuk menanggulangi dampak Covid-19. Total sekitar 474 miliar lebih," tuturnya.

"Ini yang sudah dilakukan pendampingan oleh Bidang Datun, dan Intelijen diaspek pengamanan. Misalnya khusus dalam pembelian APD, bahan makanan atau sembako, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT)," sambung dia.

Selain itu diterangkan Raharjo, Jaksa juga melakukan pengawalan dalam penyaluran dana desa.

Nilainya disesuaikan dengan jumlah anggaran yang diterima oleh masing-masing desa, yang kemudian dipotong guna disalurkan ke masyarakat sebesar Rp 600 ribu perbulan.

Misalnya bagi desa yang mendapat anggaran dibawah Rp800 juta, dipotong 25 persen untuk BLT, lebih dari Rp 800 juta 30 persen, dan lebih Rp1,5 miliar sebesar 35 persen. Pembagian dilakukan tiga tahap selama tiga bulan berturut-turut.

Tahap pertama diterima 40 persen dari jumlah dana desa yang diterima, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

"Jika tak ada halangan, tahap pertama dilakukan pekan depan," kata Raharjo.

Terkait ini diterangkannya, pihak Kejaksaan juga melakukan pengawalan terhadap pengalihan dana desa yang difokuskan untuk penanganan Covid-19.

"Jangan sampai ketika cair, dana dimanfaatkan oleh orang tertentu. Kasihan Kadesnya," tutur Raharjo.

Penerima BLT dari dana desa itu dipaparkan Raharjo, juga harus tepat sasaran. Jangan sampai orang yang sudah menerima bantuan pemerintah, kembali dapat bantuan.

"Siapa yang berhak, pertama bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan pula Penerima Bantuan Pangan Non Tunai," ulasnya.

Dikatakan, untuk pendampingan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Lalu SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.

Selain Pemprov Riau, permintaan pendampingan penggunaan anggaran refocusing juga telah diajukan oleh pemerintah Kabupaten dan Kota di Bumi Lancang Kuning.

Diantaranya Pemkab Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemko Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) Rp116 miliar.

Selanjutnya, Pemkab Kuansing sebesar Rp57.000.000.000, Pemko Pekanbaru Rp115.432.182.870 dan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) Rp12 miliar.

Lalu Pemkab Rokan Hilir (Rohil) merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065. Total realokasi anggaran adalah Rp1.109.834.773.998 (Rp1 triliun lebih).

Pendampingan itu juga didasarkan pada Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Kegiatan ini bertujuan agar pengalokasian dana Bantuan Tidak Terduga tidak bermasalah baik secara administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved