Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Falcon Pictures Gugat Jefri Nichol Rp 4,2 Miliar, Jefri Berharap Bisa Berdamai, Ini Penyebabnya!

Artis peran Jefri Nichol digugat sebesar Rp 4,2 miliar oleh sebuah rumah produksi film karena sudah melenggar perjanjian.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Artis peran Jefri Nichol digugat sebesar Rp 4,2 miliar oleh sebuah rumah produksi film karena sudah melenggar perjanjian.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan wanprestasi, antara rumah produksi Falcon Pictures sebagai penggugat dan bintang film Jefri Nichol sebagai tergugat.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020) beragendakan tentang pemanggilan terlapor ketiga.

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan kalau sidang tersebut kembali ditunda sampai 8 Mei 2020.

"Karena terlapor tidak hadir dengan alasan surat panggilan tidak sampai ke tangannya," kata Aris Marasabessy.

Aris menambahkan, bicara soal Jefri, kliennya ingin sekali bertemu dengan pihak Falcon Pictures untuk menyelesaikan masalah dugaan wanprestasi ini.

"Cuma masalahnya kan sekarang kondisinya seperti ini sedang covid-19. Kami meminta lewat surat, agar pertemuan berlangsung lewat media sosial atau aplikasi meeting," ucapnya.

Aris mengatakan kalau pihaknya sudah sering meminta untuk adanya pertemuan antara Jefri dengan pihak Falcon Pictures, dengan berkomunikasi kepada pihak tim kuasa hukum.

"Saya juga nggak bisa ngomong banyak, kalo seandainya ada perkembangan baru saya bisa ngomong," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aris menegaskan kalau pihak Jefri Nichol masih terus melalukan upaya persuasif kepada Falcon Pictures, agar bisa berdamai dan kasus dugaan wanprestasi tidak diteruskan.

"Kalau seandainya ada peluang berdamai, silahkan berdamai. Toh ini juga kan sengketanya, sengketa bisnis. Bisa didamaikan," ujar Aris Marasabessy.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol diduga melakukan wanprestasi kerjasama dengan rumah produksi Falcon Pictures belum lama ini.

Jefri Nichol diduga menerima pekerjaan berakting dari Falcon Pictures sebanyak empat film.

Bahkan, Jefri Nichol diduga sudah menerima Down Payment (DP) sebesar Rp. 280 juta.

Akan tetapi, belum ada satu film pun yang dibintangi oleh Jefri Nichol. Sampai akhirnya Falcon Pictures tempuh jalur hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved