Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Haji 2020

Bandara SSK II Pekanbaru Didapuk sebagai Bandar Udara Embarkasi Haji Antara, Ada 2.310 JCH Asal Riau

"Sama-samalah kita berdoa jangan sampai ada pembatalan, karena masyarakat kita kan sudah lama menunggu untuk bisa naik haji," ucapnya.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Bandara SSK II Pekanbaru Didapuk sebagai Bandar Udara Embarkasi Haji Antara, Ada 2.310 JCH Asal Riau. Foto: Pesawat bersiap take off di Landasan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 393 tahun 2020, menetapkan bahwa bandara sultan Syarif Kasim II Riau sebagai bandara embarkasi haji antara tahun 1441 Hijriah atau Tahun 2020 Masehi.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Ahmad Syah Harrofie, Senin (28/4/2020) mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari bandara embarkasi haji antara Riau ke bandara embarkasi dan debarkasi haji Batam.

"Selain bandara kita, ada beberapa bandara di provinsi lainnya yang ditetapkan seperti Lampung, Gorontalo, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.

Ia menegaskan, hal tersebut untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kemudahan layanan transportasi udara bagi jamaah haji Provinsi Riau saat penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Selain itu, terangnya, ini juga mengingat UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan Perpres nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama.

"Ini juga merujuk peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan RI nomor 4 tahun 2012 atay nomor PM 30 Tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara penetapan embarkasi dan debarkasi haji serta aturan lainnya,"katanya.

Ahmad Syah Harrofie menuturkan, pelaksanaan pemberangkatan jamaah haji di bandara embarkasi haji antara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 09 April 2020," ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Dr.H. Mahyudin, MA mengungkapkan, tahapan haji di Provinsi Riau saat ini masih terus berjalan.

Meski ada wacana pembatalan haji akibat mewabahnya virus corona di seluruh penjuru dunia, termasuk arab Saudi, namun sejauh ini belum menghambat persiapan keberangkatan haji di Riau.

"Saat ini sudah masuk ke tahap pelunasan pembayaran biaya haji," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunpekanbaru.com di Kanwil Kemenag Riau, hingga saat ini ada 2.310 jemaah calon haji di Riau yang sudah melunasi pembayaran biaya naik haji pada tahap pertama ini.

Total perkiraan jemaah yang akan berangkat pada musim haji tahun ini sebanyak 5.010 orang JCH.

Kemudian untuk Paspor yang sudah ada di Kanwil Kemenag Riau sudah ada 3.856 paspor.

"Sedangkan untuk visa sekarang masih dalam proses, karena mulai tahun ini untuk visa jemaah itu Kanwil yang mengeluarkan, jadi tidak di pusat lagi. Termasuk untuk Paspor juga begitu, mulai tahun ini tidak lagi dikeluarkan di Jakarta, tapi kita proses disini," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved