Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jokowi Pecat Sitti Hikmawatty Secara Tidak Hormat, Ini 4 Alasan Pemecatan Komisioner KPAI

Jokowi berhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Editor: Muhammad Ridho
TribunJakarta.com
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jokowi Pecat Sitti Hikmawatty Secara Tidak Hormat, Ini 4 Alasan Pemecatan Komisioner KPAI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan Sitty Hikmawatty dikeluarkan oleh Presiden Jokowi setelah menerima sejumlah masukkan.

Alassan pemecatatan Sitti Hikmawatty dari posisi Komisioner KPAI antara lain karena pernyataannya yang bikin heboh terkait berenang bisa hamil..

Pernyataan Sitti Hikmawatty itu dinilai melanggar empat pinsip kode etik KPAI.

Secara resmi, pemecatan Sitti Hikmawatty berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.

Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dalam klausul pertama Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitti Hikmawatty secara tidak hormat.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi klausul pertama keppres tersebut.

Presiden RI Jokowi Resmikan Pabrik PT APR, Jokowi: 'Saya Heran Kok Serat Kayu Bisa Jadi Kain'
Presiden RI Jokowi

Kemudian, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pemecatan Sitti direkomendasikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna.

Menurut I Dewa, Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved