SPT Tahunan

Hari Ini Terakhir Pelaporan SPT 2020, Berikut Ini Cara Isi Laporan SPT Tahunan di DJP Online

Pelaporan SPT 2020 akan berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2020). Tidak ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan

Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak.go.id. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA- Hari ini, Kamis (30/4/2020) merupakan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak

Laporan SPT wajib dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan.

Keharusan mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas wajib dilakukan setiap tahun.

Penduduk yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Laporan SPT ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.

Setiap tahunnya, pelaporan SPT tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.

Namun, untuk tahun ini, DJP juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hingga 30 April 2020.

Hal ini sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka WP pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan paling akhir 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Meski demikian, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga mengimbau, WP dapat melaporkan SPT Tahunan dan Masa melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 4 April 2020.

Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved