Virus Corona di Dumai

Pemko Dumai Riau Tutup Pelabuhan Domestik 1 Mei 2020, Angka Positif Covid-19 Terus Merambat Naik

Pelabuhan domestik Kota Dumai tutup mulai 1 Mei 2020, ujar Plt Kasi Operasional UPT Pengelolaan Perhubungan Wilayah I Dishub Riau Wisnu Herryanto

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
tribun pekanbaru
Kapal Roro Dumai saat sandar di pelabuhan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai, Riau akan menutup aktivitas di kawasan pelabuhan domestik Bandar Sri Junjungan.

Keputusan ini diambil karena angka pasien positif Covid-19 terus meningkat didaerah ini, bahkan data terakhir mencapai angka 10 orang.

Walikota Dumai H Zulkifli AS telah mengeluarkan surat nomor 551.2/892/DISHUB perihal penutupan angkutan domestik di pelabuhan penumpang Sri Junjungan Kota Dumai.

Plt Kasi Operasional UPT Pengelolaan Perhubungan Wilayah I Dishub Provinsi Riau Wisnu Herryanto, ST membenarkan surat tersebut.

Bersikukuh Tak Ada Gejala, Pasien Positif Corona Enggan Diisolasi, Ikut Salat Tarawih di Masjid

Bikin Gempar di Madiun,Gadis Muda Asal Pati Ditemukan Membira Tak Sadarkan Diri di Toilet Indomaret

Dua Masih Balita,Empat Anak-anak, Dua Dewasa,Hasil Rapid Test Satu Keluarga di Bantul Reaktif Corona

Dikatakannya, pelabuhan domestik Kota Dumai tutup mulai 1 Mei 2020.

"Kita sudah terima suratnya, tentunya akan kami tindak lanjuti edaran dari Pemko Dumai tersebut," katanya Kamis (30/4/2020).

Ia menambahkan, dengan adanya surat surat nomor 551.2/892/DISHUB perihal penutupan angkutan domestik di pelabuhan penumpang Sri Junjungan Kota Dumai, maka tidak ada lagi penumpang datang maupun pergi mulai 1 Mei 2020.

Selama ini, tugasnya membantu Pemko menyiapkan transportasi darat untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Dumai.

"Karena pelabuhan tutup mulai 1 Mei 2020, maka Kamis (30/4/2020) ini adalah hari terakhir operasional pelabuhan Domestik," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, penutupan pelabuhan domestik mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Bukan hanya itu saja, penutupan ini juga mengacu pada keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagaimana telah diubah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19 ).

Penutupan juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020.

Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

Sehubungan dengan itu, tambah Wisnu mulai 1 Mei 2020 kapal domestik tidak beroperasional dan selanjutnya dapat beroperasional kembali setelah pemberitahuan berikutnya.

"Kita akan jalankan perintah tersebut, karena ini menyangkut pencegahaan penyebaran Covid-19, apalagi Kota Dumai sudah masuk zona merah," pungkas Wisnu. ( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved